Kabupaten Limapuluh Kota Bertekad Jadi daerah Peduli dan Ramah Anak

Sabtu, 11 Juni 2022, 10:40 WIB | Ragam | Kab. Lima Puluh Kota
Kabupaten Limapuluh Kota Bertekad Jadi daerah Peduli dan Ramah Anak
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo memberikan sambutan pada pelaksanaan verifikasi lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 di Ruang Rapat Bupati, Sarilamak pada Kamis (09/06/22). IST
IKLAN GUBERNUR

LIMAPULUH, KOTA, binews.id — Kabupaten Limapuluh Kota bertekad untuk menjadi daerah yang memiliki sistem kepedulian dan perlindungan terhadap hak anak. Keinginan kuat itu dicerminkan dengan upaya sungguh-sungguh Limapuluh Kota untuk memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak.

Hal itu disampaikan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo memberikan sambutan pada pelaksanaan verifikasi lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 di Ruang Rapat Bupati, Sarilamak pada Kamis (09/06/22).

"Kita mendorong agar perangkat daerah mengembangkan potensi masing-masing perangkat dan serta melahirkan inovasi untuk terwujudnya Limapuluh Kota menjadi Kabupaten Layak Anak," terang Bupati Safaruddin.

Di bagian lain sambutannya Bupati Safaruddin mengatakan jajaran Pemkab Limapuluh Kota telah mengembangkan sistem untuk terciptanya Kabupaten Layak Anak. Sistem yang dikembangkan juga melibatkan unsur dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta media massa. Untuk itu, Kabupaten Limapuluh Kota, jelas Bupati Safaruddin, mengembangkan sejumlah inovasi untuk mendukung Kabupaten Layak Anak.

Baca juga: Pj Sekda Padang Ingatkan ASN Hindari Gaya Hidup Hedonisme

"Seperti Informasi Layak Anak melalui Aplikasi E-Kliping, pengikutsertaan forum anak dalam kegiatan Musrenbang baik tingkat Nagari, Kecamatan maupun Kabupaten Pelumas (Pelayanan untuk masyarakat Disabilitas),"jelas Bupati Safaruddin.

Tak hanya itu, dokumen kependudukan terhadap pemenuhan hak anak juga dipercepat prosesnya melalui sistem digital, dengan aplikasi unggulan Sijempol Nagari. Sehingga, dengan inovasi ini kata Bupati Safaruddin,"Kami berharap ada masukan dari Tim Verifikator sehingga bisa mewujudkan Limapuluh Kota layak anak di masa depan."

Perwujudan wilayah kabupaten menjadi Kabupaten Layak Anak merupakan implementasi dari tanggung jawab pemerintah di tingkat pusat maupun daerah dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Hal ini merupakan tuntutan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Baca juga: Pjs Bupati Solok Akbar Ali Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: