Evaluasi Standar Pelayanan, Suhatri Bur Harapkan Disdukcapil Pertahankan Prediket Sebagai Role Model

PARIT MALINTANG, binews.id -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman kembali melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 bertempat di Hall IKK Kawasan Parit Malintang, Senin (23/5/22).
Evaluasi terhadap standar pelayanan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pengguna layanan, perguruan tinggi, pusat studi kebijakan publik Sumatera Barat, tokoh masyakarat, mitra kerjasama inovasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Perbankan, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, pers, dan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Ingatkan Orangtua Agar Tidak Meninggalkan Generasi Yang Lemah
Sebagaimana tertuang dalam UU No 25 th 2009 tentang pelayanan publik, bahwasanya setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan, sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing dan perlu dilakukan evaluasi secara berkala.
Kepala Dinas Dukcapil Muhammad Fadhly menyebutkan, evaluasi terhadap standar pelayanan terus dilakukan secara berkesinambungan. Selain itu, ia menambahkan bahwasanya untuk setiap tahunnya, standar pelayanan terus meningkat. Hal tersebut disebabkan oleh adanya prosedur baru dalam kerjasama dengan berbagai stakeholder sehingga membutuhkan standar pelayanan baru.
Baca juga: Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Bantuan 50 Juta untuk Pembangunan Masjid Bersejarah Ampek Lingkuang
"Kita melakukan evaluasi secara berkesinambungan terhadap standar pelayanan sehingga menyebabkan meningkatnya jumlah standar pelayanan dari tahun ke tahun..pada tahun 2018, kita memiliki 21 standar pelayanan. Tahun 2020, 23 standar pelayanan. Sedangkan tahun 2021, kita memiliki 69 standar pelayanan. Sementara itu, untuk tahun ini kita memiliki 73 standar pelayanan." Ungkapnya.
Terkait penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan, Muhammad Fadhly menambahkan bahwasanya hal tersebut dilakulan dengan menerapkan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparasi, dan keadilan, serta tidak mengabaikan hasil survey kepuasan masyarakat dan janji perbaikan pada tahun 2022.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Kayu Tanam Akhirnya Ditangkap
Pada kesempatan yang sama, beberapa perwakilan pemangku kepentingan turut menyampaikan kritik dan sarannya terkait sengan standar pelayanan di masa yang akan datang. Selain kritik dan saran yang membangun tersebut, Ketua Forum Walinagari Padang Pariaman Hilman turut berharap agar Aplikasi Dukcapil Ceria Mobile dapat menjadi bagian dari Super Aps Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara itu, di kesempatan terpisah, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur berharap, melalui evaluasi yanf dilaksanakan, dapat memberikan suatu standar yang betul-betul menjadi tolok ukur secara keseluruhan dan menjadi pedoman yang kuat dalam penyelenggaraan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Padang Pariaman.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Evi Yandri: Petani Ujung Tombak Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Bukti Kekuatan Daerah
- Terima Bantuan Bedah Rumah dari Gubernur Sumbar, Nurmaini Janda Miskin di Lubuk Alung Terharu
- Gubernur Mahyeldi Ingatkan Orangtua Agar Tidak Meninggalkan Generasi Yang Lemah
- Kapolda Sumbar Cek Kesiapan Jalan Tol di Wilayah Padang Pariaman
- Kolaborasi PT Semen Padang-DLH Sumbar, Langkah Kongkrit Dalam Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca