PSBB dan Larangan Mudik, PT KAI Batalkan Seluruh Perjalanan, Kecuali Angkutan Semen

Jumat, 24 April 2020, 20:41 WIB | Kesehatan | Kota Padang
PSBB dan Larangan Mudik, PT KAI Batalkan Seluruh Perjalanan, Kecuali Angkutan Semen
PSBB dan Larangan Mudik, PT KAI Batalkan Seluruh Perjalanan, Kecuali Angkutan Barang
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews,id -- Terhitung 25 April 2020 seluruh perjalanan KA di Wilayah Divre II Sumatera Barat dibatalkan, kecuali KA angkutan barang.

Langkah ini diambil PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat, penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA), yang disebabkan karena menurunnya okupansi volume angkutan penumpang. Dan seiring dengan kebijakan Pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik, serta PSBB di Provinsi Sumatera Barat pada masa pademi Covid-19 guna menekan penyebarannya.

M. Reza Fahlepi Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Jumat (24/4/2020) mengatakan, terhitung tanggal 25 April 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api dibatalkan kecuali KA Angkutan Barang, yakni angkutan semen.

"Perjalanan KA penumpang yang dibatalkan berjumlah 26 perjalanan dengan rincian 6 perjalanan KA Lembah Anai (Kayutanam-BIM), 12 perjalanan KA Minangkabau Ekpres (Padang-BIM) dan 8 perjalanan KA Sibinuang (Padang-Naras) merupakan KA Lokal yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur. Keseluruhan KA tersebut Secara total terdapat yang dibatalkan," jelas Reza.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

Disampaikan Reza, bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100%.

"Adapun mekanisme pengembalian tiket dan bea tiketnya melalui Contact Center 121, penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya serta bisa juga melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun," terangnya.

Disamping itu, pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. "Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai," sebutnya.

Dikatakannya, kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II. Jika terdapat perpanjangan waktu maka akan diinformasikan kembali secara resmi.

Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar

PT KAI Divre II memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: