7 MILIAR APBD SUMBAR DIKORUPSI

Pemprov Dinilai Evi Yandri Tidak Serius Berantas Korupsi

Sabtu, 18 Juni 2022, 17:12 WIB | Hukum | Kota Padang
Pemprov Dinilai Evi Yandri Tidak Serius Berantas Korupsi
Politisi Partai Gerindra saat rapat kerja Komisi IV DPRD Sumbar dan OPD terkait Rabu - Minggu ini di Bukiktinggi. Dari paparan mitra terkait tersebut, pemerintah provinsi melalui OPD terkait terkesan tidak serius dalam mengelola program dan keuangan APBD sehingga menjadi temuan oleh BPK RI. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak serius menindak lanjuti rekomendasi BPK terkait temuan audit keuangan APBD 2021.

Hal ini diketahui Politisi Partai Gerindra saat rapat kerja Komisi IV DPRD Sumbar dan OPD terkait Rabu - Minggu ini di Bukiktinggi. Dari paparan mitra terkait tersebut, pemerintah provinsi melalui OPD terkait terkesan tidak serius dalam mengelola program dan keuangan APBD sehingga menjadi temuan oleh BPK RI.

Temuan yang paling disoroti Evi Yandri yaitu terdapat di BPBD Sumbar terkait program pengadaan APK tahun 2021. Terdapat Rp7 miliar anggaran APBD Provinsi 2020 dinyatakan bermasalah oleh BPK RI, namun hingga tahun 2022 ini belum juga penyelesaian dari pemerintah provinsi.

Evi Yandri Rajo Budiman memandang pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak serius dalam menyelesaikan temuan BPK yang telah merugikan APBD ini . Politisi dari partai gerindra ini juga merincikan dari data LHP OPD Sumbar kerugian negara mencapai Rp7.631.548.000,- dan BPK merekomendasikan pemerintah provinsi melalui dinas terkait untuk mengembalikan dana tersebut.

Baca juga: Rencana Pembangunan Multi Hazard EWS, Direktur ICL Kunjungi Tanah Datar

Pada tahun 2021 setelah di proses hukum akhirnya kepala OPD mengembalikan dengan membuat surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM ) serta menyerahkan jaminan dua buah sertifikat bidang tanah dan sudah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp2.220.000.00 . "Tentu saja nilai pengembalian ini belum sesuai dari kerugian negara yang di temukan oleh BPK RI," ungkap Evi Yandri.

Evi Yandri juga menambahkan nilai sertifikat dua bidang tanah tersebut juga belum pernah dihitung oleh tim apresal sebanding atau tidaknya nilai sertifikat tanah dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi tersebut. Dirinya juga mengkritisi soal waktu penyelesaian yang diberikan oleh pemprov selama 2 tahun sangat tidak wajar.

"Sangat terkesan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak serius dalam menuntaskan hasil temuan LHP BPK RI tersebut. Andaikan Rp5,4 miliar rupiah disalurkan untuk UMKM, akaa ada ratusan UMKM yang akan terbantu dan efek secara ekonomi yang terdampak Covid -19," ujarnya.

Ia mendesak kepolisian daerah Provinsi Sumatera Barat untuk membuka kembali kasus yang sempat dihentikan penyelidikanya (SP2 lidik) oleh polda Sumbar/

Baca juga: Bupati Sabar AS Laksanakan Wisuda Tahfiz secara Virtual

Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada kepala dinas BPBD Provinsi Sumatera Barat Jumadi belum memberikan tanggan atas hasil rapat kerja antara komisi 4 dengan Bpbd Provinsi Sumbar. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: