7 MILIAR APBD SUMBAR DIKORUPSI
Pemprov Dinilai Evi Yandri Tidak Serius Berantas Korupsi
PADANG, binews.id -- Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak serius menindak lanjuti rekomendasi BPK terkait temuan audit keuangan APBD 2021.
Hal ini diketahui Politisi Partai Gerindra saat rapat kerja Komisi IV DPRD Sumbar dan OPD terkait Rabu - Minggu ini di Bukiktinggi. Dari paparan mitra terkait tersebut, pemerintah provinsi melalui OPD terkait terkesan tidak serius dalam mengelola program dan keuangan APBD sehingga menjadi temuan oleh BPK RI.
Temuan yang paling disoroti Evi Yandri yaitu terdapat di BPBD Sumbar terkait program pengadaan APK tahun 2021. Terdapat Rp7 miliar anggaran APBD Provinsi 2020 dinyatakan bermasalah oleh BPK RI, namun hingga tahun 2022 ini belum juga penyelesaian dari pemerintah provinsi.
Evi Yandri Rajo Budiman memandang pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak serius dalam menyelesaikan temuan BPK yang telah merugikan APBD ini . Politisi dari partai gerindra ini juga merincikan dari data LHP OPD Sumbar kerugian negara mencapai Rp7.631.548.000,- dan BPK merekomendasikan pemerintah provinsi melalui dinas terkait untuk mengembalikan dana tersebut.
Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Langkah Strategis Percepat Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana
Pada tahun 2021 setelah di proses hukum akhirnya kepala OPD mengembalikan dengan membuat surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM ) serta menyerahkan jaminan dua buah sertifikat bidang tanah dan sudah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp2.220.000.00 . "Tentu saja nilai pengembalian ini belum sesuai dari kerugian negara yang di temukan oleh BPK RI," ungkap Evi Yandri.
Evi Yandri juga menambahkan nilai sertifikat dua bidang tanah tersebut juga belum pernah dihitung oleh tim apresal sebanding atau tidaknya nilai sertifikat tanah dengan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi tersebut. Dirinya juga mengkritisi soal waktu penyelesaian yang diberikan oleh pemprov selama 2 tahun sangat tidak wajar.
"Sangat terkesan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak serius dalam menuntaskan hasil temuan LHP BPK RI tersebut. Andaikan Rp5,4 miliar rupiah disalurkan untuk UMKM, akaa ada ratusan UMKM yang akan terbantu dan efek secara ekonomi yang terdampak Covid -19," ujarnya.
Ia mendesak kepolisian daerah Provinsi Sumatera Barat untuk membuka kembali kasus yang sempat dihentikan penyelidikanya (SP2 lidik) oleh polda Sumbar/
Baca juga: Strategi Dibedah, PDIKM Disiapkan jadi Magnet Wisata Budaya Sumbar
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada kepala dinas BPBD Provinsi Sumatera Barat Jumadi belum memberikan tanggan atas hasil rapat kerja antara komisi 4 dengan Bpbd Provinsi Sumbar. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Mahyeldi Puji Kinerja Muhibuddin Selama Menjabat Sebagai Kajati Sumbar
- Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar






