Monev tingkat Provinsi, Mas Gendon: Silahkan Pelototi Ketebrukaan Instansi Vertikal
"Jika instansi vertikal bersedia bisa kok di Monev KI Sumbar. KPU atau Bawaslu juga instansi lain patron Monev sesuaikan dengan regualasi pengelolaan informasi publik di setiap badan publik tersebut dan ada kesediaan soal keterbukaan informasi publiknya dipelototi KI," ujar Mas Gendon.
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska di zoom meeting sangat mengapresiasi terjadinya kordinasi Monev Badan Publik 2022 dengan KI Pusat.
"Ini bukti bagusnya kolaborasi dan sinergi sebuah program elok Apalagi adanya kemaun KI Pusat untuk mensusbsidi Monev KI se Indonesia lewat APBN, ini cita-cita besar. Dan juga adanya cita-cita KI Pusat. menintegrasikan aplikasi e-Monev yang Sumbar adalah pioner menerapkannya. Dalam satu klik nanti siapa saja bisa melihat potret keterbukaan informasi publik seluruh badan publik di seluruh Indonesia,"ujar Nofal.
Baca juga: Star di Bawah Jembatan Siti Nurbaya, Fadly Amran Lepas Peserta Padang City Trail 2025
Satu lagi kata Toaik biasa Adrian disapa banyak pihak mengapresiasi adanya perubahan Monev KI Pusat 2022 ini.
"Mantap dan top Mas Gendon, semoga disetujui pleno KI Pusat soal penilaian Badan Publik Pemkab dan Pemko se Indonesia yang terbaik hasil. Monev KI Provinsi terakhir. Ini akan menambah greget keterbukaan di seluruh Indonesia," ujar Toaik.
Tanti mengatakan Monev Badan Publik 2022 tingkat Sumbar dimulai dengan Bimtek sekaligus launching pada awal Juli 2022.
"Insya Allah 5 Juli Bimtek Monev sekaligus launching Monev 2022 yang menyasar 400 Badan Publik untuk 9 kategori,"ujar Tanti. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Fadly Amran dan BWS V Sinkronkan Program Penanganan Sungai Terdampak Bencana di Kota Padang
- Kunjungi Rumah Contoh, BNPB Nilai Sepablock Cocok untuk Huntap Berkelanjutan
- Sekdaprov Sumbar : Satpol PP dan Damkar Diminta Lebih Responsif
- Peringati Hari Bumi 2026, KAI Divre II Sumbar Perkuat Transportasi Massal Rendah Emisi dan Pemanfaatan Energi Hijau
- Lomba Penulisan Jurnalistik Bank Nagari Diundur hingga 25 April 2026






