Puluhan Wali Murid SMP N 1 Padang Ngadu ke DPRD Sumbar, Diterima Ketua Supardi

Selasa, 28 Juni 2022, 19:36 WIB | Pendidikan | Kota Padang
Puluhan Wali Murid SMP N 1 Padang Ngadu ke DPRD Sumbar, Diterima Ketua Supardi
Puluhan wali murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Padang, mendatangi DPRD Sumbar, Selasa (28/6). Kedatangan wali murid tersebut, untuk memperjuangkan nasib anak mereka yang tercoret pada sistem PPDB jalur presetasi. IST

PADANG, binews.id -- Puluhan wali murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Padang, mendatangi DPRD Sumbar, Selasa (28/6). Kedatangan wali murid tersebut, untuk memperjuangkan nasib anak mereka yang tercoret pada sistem PPDB jalur presetasi.

"Dikarenakan markup nilai rapor yang tidak diketahui oleh walimurid, anak kita tercoret sistem PPDB khususnya jalur presetasi. Sekarang nasib mereka harus mengikuti jalur zonasi, secara perhitungan jelas tidak akan masuk di SMA negeri yang jauh dari rumah," kata salah satu walimurid, Ibas.

Secara administrasi, lanjutnya, Kepala sekolah SMAN 1 Padang telah mengeluarkan surat terkait persoalan ini, namun surat tersebut terkesan memberatkan siswa yang tidak mengetahui adanya markup nilai. "Jumlah murid yang tersandung masalah ini sebanyak 50 orang, sekarang tidak mengetahui akan menyambung sekolah negeri dimana," katanya.

Menanggapi persoalan ini, Ketua PPDB tingkat SMA/SMK Sumbar, Suryanto mengungkapkan Praktek Dugaan Mark Up Nilai ini salah satu perbuatan yang bertentangan dengan kaidah pendidik.

Baca juga: Wakil Gubernur Vasko Ruseimy Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Sumbar, Selangkah lagi Pimpin KONI Sumbar

"Sesuai dengan pasal 28 PPDB, intinya kalau tidak mengunakan dokumen yang sah atau tidak menggunakan dokumen semestinya sesuai dengan undang-undang itu bisa dibatalkan. Kita anggap tidak valid datanya," ujarnya

Dia juga mengatakan tidak akan mungkin untuk mengulangi PPDB karena pasti akan jauh lebih rumit lagi.

Sementara itu PLT Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Sadrianto mengatakan, sistem PPDB harus berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, jika ada kecurangan akan diberikan sanksi administrasi, terkait masalah markup nilai hampir dipastikan mereka dibatalkan.

Meski ada dalil bahwa yang melakukan markup nilai adalah pihak sekolah, itu tidak ada hubungannya dengan dinas, melainkan pada sekolah bersangkutan. "Sanksi administrasi yang diberlakukan hanya untuk jalur prestasi, jika ingin masuk melalui zonasi masih bisa,"katanya.

Baca juga: Wako Hendri Arnis Blusukan ke Pasar

Dia mengatakan, calon peserta didik baru Sumbar sebanyak 85,440 sedangkan daya tampung SMA/SMK sebanyak 79,868 diperkirakan enam ribu lebih siswa dipastikan akan masuk sekolah swasta.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: