Syarif Isran dan Pemkab Agam Memilih Damai di Meja Sidang KI Sumbar
"Ada dua kantor lurah di tahun 2016-2017 dan satu kator di 2020, permohoann dan keeberatan informasi tidak ditanggapi, " ujar Rion.
Rion saat ditanya Ketua Majelis Komisioner Adrian soal maksud dan tujuan serta kegunaan informasi, tegas dia mengatakan untuk memenuhi hak untuk tahu.
"Selain itu informasi yang diberikan akan dikaji apabila terjadi penyahgunaan regulasi dan merugikan keuangan negara, maka menjadi kewajibannya selaku warga negara melaporkan ke aparat penegak hukum," ujar Rion.
Baca juga: Star di Bawah Jembatan Siti Nurbaya, Fadly Amran Lepas Peserta Padang City Trail 2025
Sedangakn Arif Yumardi menekankan kepada termohon untuk melengkapi bukti tentang regulasi terkait pengadaan, juga pengumuman LPSE terkait pembanguan kantor lurah di Kota Bukittinggi itu.
"Karena kesan pemohon informasi ini lebay sangat kentara sekali dari materi infomasi yang dimintanya, untuk. itu pemohon harus membuktikan secara regulasi yang dipahami agar kesan lebay berganti menjadi sebenar-benarnya untuk mendapatkan informasi, ada manfaat bagi pemohon terhadap. nformasi yang dimintanya itu,"ujar Arif.
Sidang agenda pembuktian ini diskor pada wkatu yang ditentukan segera oleh Panitera dengan meminta panitera menghadirkan termohon di agenda sidang berikutnya.
"Sidang kita skors untuk. dianjutkan pada hari yang ditentukan panitera dengan agenda pembuktian lanjutan," ujar Adrian. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Fadly Amran dan BWS V Sinkronkan Program Penanganan Sungai Terdampak Bencana di Kota Padang
- Kunjungi Rumah Contoh, BNPB Nilai Sepablock Cocok untuk Huntap Berkelanjutan
- Sekdaprov Sumbar : Satpol PP dan Damkar Diminta Lebih Responsif
- Peringati Hari Bumi 2026, KAI Divre II Sumbar Perkuat Transportasi Massal Rendah Emisi dan Pemanfaatan Energi Hijau
- Lomba Penulisan Jurnalistik Bank Nagari Diundur hingga 25 April 2026






