Monev Badan Publik Launching di Bukittinggi
Arif Yumardi: Insya Allah Monev Badan Publik Dibuka Gubernur Sumbar

"Sifat pidananya delik aduan, jika terpenuhi unsur pidananya maka penyidik akan mentersangkakan pimpinan badan publik atau atasan PPID Utama sebagai tersangka dugaan pidana informasi," ujar Adrian. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik