Monev Badan Publik Launching di Bukittinggi
Arif Yumardi: Insya Allah Monev Badan Publik Dibuka Gubernur Sumbar
"Sifat pidananya delik aduan, jika terpenuhi unsur pidananya maka penyidik akan mentersangkakan pimpinan badan publik atau atasan PPID Utama sebagai tersangka dugaan pidana informasi," ujar Adrian. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Fadly Amran dan BWS V Sinkronkan Program Penanganan Sungai Terdampak Bencana di Kota Padang
- Kunjungi Rumah Contoh, BNPB Nilai Sepablock Cocok untuk Huntap Berkelanjutan
- Sekdaprov Sumbar : Satpol PP dan Damkar Diminta Lebih Responsif
- Peringati Hari Bumi 2026, KAI Divre II Sumbar Perkuat Transportasi Massal Rendah Emisi dan Pemanfaatan Energi Hijau
- Lomba Penulisan Jurnalistik Bank Nagari Diundur hingga 25 April 2026






