Tingkatkan Keselamatan, Divre IV Tanjungkarang Kembali Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang

Kamis, 07 Juli 2022, 11:31 WIB | Ragam | Nasional
Tingkatkan Keselamatan, Divre IV Tanjungkarang Kembali Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang
Perlintasan sebidang KA merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Melihat fakta tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang melakukan penutupan di sejumlah perlintasan sebidang. IST
IKLAN GUBERNUR

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca juga: Menpora Resmi Tutup POMNAS XVII 2022, Sumbar Peringkat Lima

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.

"Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian" tutup Jaka.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag PAM, Kabag Humas, tim JJ, Aset Divre IV Tnk, Kepala Seksi Lalulintas, Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapain Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wiayah Sumatera Bagian Selatan Ferrry Candra Hasibuan MM. Tr, Kadis Perhubungan Provinsi Lampung, Camat Natar Rendy Eko S.STP, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Provinsi Lampung. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: