Wappress Masukkan Surat ke DPRD Batu Bara Agar RDP Pengadaan Kendaraan Dinas Segera Digelar
"Kita merujuk Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagaimana ditetapkan dengan undang undang, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Juga mengacu pada Permendagri No 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019, Perbup No 45 tahun 2018 Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Perbup No.29 tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintahan Kabupaten Batu Bara TA 2019, Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Perppu Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kami juga akan minta penjelasan dan urgensi terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2022 yang menjadi payung pengadaan sewa 29 unit mobil Mitshubisi Xpander," tutupnya. Sampai berita ini diterbitkan masih ditunggu jadwal pelaksanaan RDP tersebut. (*/Supriadi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pada Hari Ayah, Hj. Nevi Zuairina Sampaikan Ayah Adalah Teladan Tangguh dan Penopang Keluarga
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Anjungan Sumbar di TMII Harus Jadi Etalase Ranah Minang
- Di Forum Ispimda, Hj. Nevi Zuairina Sampaikan Keluarga Pejabat Publik Harus Jadi Basis Kaderisasi dan Pelayanan
- Situs PWI Pusat Diserang Cyber Intrusion, Tim BSSN Bantu Perkuat Keamanan Siber
- PWI Pusat Undang Kepala Daerah Ikuti Anugerah Kebudayaan di HPN 2026








