Sekda Bukittinggi Jadi Termohon di Sidang KI Sumbar

Adrian menegaskan bahwa benang merah sengketa informasi ini sudah bisa diambil.
"Saya ingatka pemohon, bahwa etikad baik termohon, jangan sampai disalahgunakan informasinya, kalau terjadi maka termohon bisa menggunakan Pasal ketentuan pidana informasi kepada pemohon," ujar Adrian menskorsing sidang untuk sidang berikutnya agrnda. pembacaan kesimpulan dan pembacaan keputusan majelis komisioner. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar