Sekda Bukittinggi Jadi Termohon di Sidang KI Sumbar

PADANG, binews.id -- Sidang ketiga antara Rion Satya dengan Atasan PPID Utama yang juga Sekda Kota Bukittinggi Martias Wanto. Sekda Kota Bukittinggi tidak. memberikan kuasa tapi langsung hadir di persidangan dengan agenda pembuktian.
"Sidang antara Rion dengan atasan PPID Utama Kota Bukittinggi agenda pembuktian, sengketa informasi terkait soal indormaai dan dokumentasi pembanguna kantor camat di Bukittinggi," ujar Kiki.
Pada pembuktian Sekda selaku Atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi menegaskan apa ynag diminta pemohon adalah informasi bisa diberikan
"Tapi apa setelah diberikan ada lagi informasi turunan dari dokumen yang siap kami berikan. Apakah UU 14 tahun 2008 dan persidangan di KI ini hanya untuk saling tanya dan jawab saja. Terus kami juga harus tahu pasti kegunaan dan tujuan pemohon meminta informasi."ujar Martias Wanto.
Baca juga: Taekwondo Pulang Bawa 2 Medali, KONI Sumbar Janjikan Dukungan Pembinaan Berkelanjutan
Ketua Majelis Komisioner Adrian dengan dua anggota majelis komisioner Arif Yumardi dan Nofal Wiska juga menanyakan posisi informasi dna dokumentasi diminta pemohon.
"Fakta persidangan apakah informasi diminta pemohon informasi dikecualikan, saudara termohon?" ujar Arif memastikan.
"Tidak majelis," ujar Termohon.
Adrian menegaskan dari fakta persidangan agenda pembuktian pemohon memastikan informasi dan dokumen tentang pembangunan kantor lurah di Bukittinggi jika ditemukan melanggar ketentuan akan dilaporkan ke pihak penegak hukum.
Baca juga: Bawaslu Sumbar dan Komisi Informasi Perkuat Keterbukaan Publik di Mentawai
"Selain untuk pribadi juga kita analisis jik ada penyelewengan, kami akan laporkan ke pihak penegak hukum, polisi atau kejaksaan," ujar Rion Satya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba