Sah, Sumatera Barat Punya Perda Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 19 Juli 2022, 13:29 WIB | Politik | Kota Padang
Sah, Sumatera Barat Punya Perda Keterbukaan Informasi Publik
Setelah melalui proses panjang Perda Keterbukaan Informasi Publik akhirnya disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Selasa (19/7). Perda tersebut menjadi angin segar dalam implementasi keterbukaan informasi publik. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Setelah melalui proses panjang Perda Keterbukaan Informasi Publik akhirnya disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Selasa (19/7). Perda tersebut menjadi angin segar dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

Dalam Perda KIP ini diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.

"Cakupan adalah OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan," kata Rafdinal saat menyampaikan hasil pembahasan Komisi 1.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar ini, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyepakati untuk menerima Ranperda KIP menjadi Perda.

Baca juga: Datuak Febby: Keterbukaan Informasi Penting untuk Efisiensi Anggaran

"Apakah seluruh fraksi menyetujui untuk menetapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik? " Tanya pimpinan sidang Irsyad Safar, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sumbar.

Dalam pandangan Pemprov Sumbar yang disampaikan oleh Wagub Audy Joinaldi menekankan pada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.

"Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," jelas Audy Joinaldi.

Perda ini kemudian diberi nomor dengan Perda No. 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024

Menanggapi hal tersebut Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi atas lahirnya Perda KIP di Sumbar.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: