Rijali : Bapenda Batu Bara Perlu Regulasi Guna Tertibkan Usaha Tidak Bayar Pajak
BATU BARA binews.id -- Bapenda Batu Bara perlu adanya regulasi guna menertibkan usaha yang tidak bayar pajak PAD Batu Bara dari pajak akan meningkat jika lembaga legislatif membuat regulasi yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Pemkab melakukan penertiban kepada setiap pengusaha yang tidak bayar pajak.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara Rijali, S.Pd di ruang kerja Kantor Bapenda Batu Bara, Jalinsum Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/07/2022).
Diterangkan Rijali, potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara cukup besar dari pajak makan minum meski saat ini masih mengalami berbagai kendala.
"Saat ini kita perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak diantaranya lembaga legislatif untuk membuat peraturan daerah mendorong pengusaha membayar pajak dan bagi yang membayar pajak ada sanksi yang dikenakan bagi pengusaha, bisa berupa pencabutan izin usaha atau sanksi lainnya disesuaikan dengan Perda," sebut Rijali.
Baca juga: LKKS Padang Panjang Gelar Bimtek untuk Perkuat Sinergi Pelayanan Sosial
Sesuai pemberitaan sebelumnya Rijali sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pendapatan Kabupaten Batu Bara dari sektor pajak.
Misalnya para pelaku usaha yang berjualan di kaki lima, seperti pedagang Nasi uduk dan Pecel Lele. Mereka punya potensi untuk membayar pajak, dan jika diberikan perizinan secara gratis sebagai pelayanan pemerintah daerah, maka peluang penerimaan pendapatan pajak Batu Bara dari sektor ini akan meningkat, papar Rijali.
Sedangkan di dalam perizinan pun akan dikenakan pasal bahwa setiap pelaku usaha wajib membayar pajak dan retribusi daerah. Bagi pelaku usaha yang tidak taat pajak maka Pemkab Batu Bara dapat menutup dan mencabut izin usahanya.
"Pemkab Batu Bara mempunyai hak terkait perizinan, usaha makan dan minum yang belum memiliki sertifikat halalnya dari MUI. Dan kedepannya perlu didiskusikan kepada pihak - pihak terkait agar potensi pajak ini dapat maksimal," tegas Rijali.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Tekankan Bahaya NAPZA dalam Bimtek P4GN di Padang
"Ada kontribusi untuk daerah dan pajak yang bukan personal. Saat ini saja di Kecamatan Air Putih ada penerimaan pendapatan 60 hingga 70 jutaan setiap bulan dari pajak sebagai PAD untuk pembangunan kabupaten Batu Bara ini," tandas Rijali. (*/Supriadi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen, Sumut Kembali Menyala
- Sektor Jasa Keuangan yang Stabil Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Optimal Dan Berkelanjutan
- OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Nevi Zuairina Sampaikan Pemisahan Unit Bisnis Telkom Langkah Tepat Tingkatkan Efisiensi dan Tarik Investor
- Retail Gathering SIG di Pekanbaru, PT Semen Padang Perkuat Dominasi Pasar dan Kemitraan di Riau










