Rijali : Bapenda Batu Bara Perlu Regulasi Guna Tertibkan Usaha Tidak Bayar Pajak

Jumat, 22 Juli 2022, 18:24 WIB | Ekonomi | Nasional
Rijali : Bapenda Batu Bara Perlu Regulasi Guna Tertibkan Usaha Tidak Bayar Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara Rijali, S.Pd di ruang kerja Kantor Bapenda Batu Bara, Jalinsum Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/07/2022). SUPRIADI
IKLAN GUBERNUR

BATU BARA binews.id -- Bapenda Batu Bara perlu adanya regulasi guna menertibkan usaha yang tidak bayar pajak PAD Batu Bara dari pajak akan meningkat jika lembaga legislatif membuat regulasi yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Pemkab melakukan penertiban kepada setiap pengusaha yang tidak bayar pajak.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara Rijali, S.Pd di ruang kerja Kantor Bapenda Batu Bara, Jalinsum Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/07/2022).

Diterangkan Rijali, potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batu Bara cukup besar dari pajak makan minum meski saat ini masih mengalami berbagai kendala.

"Saat ini kita perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak diantaranya lembaga legislatif untuk membuat peraturan daerah mendorong pengusaha membayar pajak dan bagi yang membayar pajak ada sanksi yang dikenakan bagi pengusaha, bisa berupa pencabutan izin usaha atau sanksi lainnya disesuaikan dengan Perda," sebut Rijali.

Baca juga: Kota Padang Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Bimtek Branding Digitalisasi

Sesuai pemberitaan sebelumnya Rijali sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pendapatan Kabupaten Batu Bara dari sektor pajak.

Misalnya para pelaku usaha yang berjualan di kaki lima, seperti pedagang Nasi uduk dan Pecel Lele. Mereka punya potensi untuk membayar pajak, dan jika diberikan perizinan secara gratis sebagai pelayanan pemerintah daerah, maka peluang penerimaan pendapatan pajak Batu Bara dari sektor ini akan meningkat, papar Rijali.

Sedangkan di dalam perizinan pun akan dikenakan pasal bahwa setiap pelaku usaha wajib membayar pajak dan retribusi daerah. Bagi pelaku usaha yang tidak taat pajak maka Pemkab Batu Bara dapat menutup dan mencabut izin usahanya.

"Pemkab Batu Bara mempunyai hak terkait perizinan, usaha makan dan minum yang belum memiliki sertifikat halalnya dari MUI. Dan kedepannya perlu didiskusikan kepada pihak - pihak terkait agar potensi pajak ini dapat maksimal," tegas Rijali.

Baca juga: Tingkatkan Peran PIC, Bupati Sabar AS Lantik Pengurus Baru

"Ada kontribusi untuk daerah dan pajak yang bukan personal. Saat ini saja di Kecamatan Air Putih ada penerimaan pendapatan 60 hingga 70 jutaan setiap bulan dari pajak sebagai PAD untuk pembangunan kabupaten Batu Bara ini," tandas Rijali. (*/Supriadi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: