KPK Ingatkan Bantuan Covid-19 Jangan Disalahgunakan

Kamis, 30 April 2020, 21:24 WIB | Hukum | Nasional
KPK Ingatkan Bantuan Covid-19 Jangan Disalahgunakan
KPK Ingatkan Bantuan Covid-19 Jangan Disalahgunakan

KPK juga meminta Pemda untuk memenuhi dan menjalankan rencana aksi yang tertuang dalam beberapa indikator yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018. Dari evaluasi KPK, wilayah Sumatera Barat memiliki perkembangan dengan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun.

Capaian Monitoring for Prevention (MCP) tahun 2019 meningkat menjadi 77% dari capaian tahun 2018 sebesar 72%. Dibandingkan rata-rata nasional, wilayah Sumatera Barat juga tergolong di atas rata-rata. Tahun 2019 rata-rata nasional 68% dan tahun 2018 rata-rata nasional di angka 58%,

Namun demikian, terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemda terkait 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Dua di antaranya terkait penertiban dan pemulihan aset serta optimalisasi pendapatan daerah (OPD).

Terkait aset, KPK mengidentifikasi persoalan terkait konflik kepemilikan aset dan aset yang belum disertifikat, yaitu di antaranya: terdapat sekitar 10.000 bidang tanah pemda yang belum bersertifikat, lebih dari 120 fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemda, dan lebih dari 50 aset pemda yang statusnya konflik dengan pihak ketiga, termasuk aset-aset lainnya yang dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak.

Sementara, terkait OPD masih ada sejumlah persoalan seperti database wajib pajak (WP) dan retribusi yang belum memadai, potensi penurunan penerima asli daerah (PAD) akibat wabah Covid-19, terdapat piutang pajak yang belum ditagih, belum optimalnya inovasi peningkatan PAD di Sumatera Barat, dan sebagian besar BUMD yang mengalami kerugian.

KPK berharap sejumlah persoalan tersebut tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan meski di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mengedepankan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi. (rls/dewi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: