KPK Ingatkan Bantuan Covid-19 Jangan Disalahgunakan

JAKARTA, binews.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah daerah dalam upaya penanganan dampak pandemik Corona Disease Virus (Covid-19) tidak dimanfaatkan untuk kepentingan praktis dalam pilkada serentak 2020.
Demikian disampaikan KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah IX Provinsi Sumatera Barat melalui telekonferensi yang digelar Kamis, 30 April 2020 dengan seluruh jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota meliputi Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, dan Kepala OPD terkait lainnya di wilayah Sumatera Barat.
Ada 14 (empat belas) pemerintah daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun ini di wilayah Sumatera Barat, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kab Solok, Kab Dharmasraya, Kab Solok Selatan, Kab Pasaman Barat, Kab Pasaman, Kab Pesisir Selatan, Kab Sijunjung, Kab Tanah Datar, Kab Padang Pariaman, Kab Agam, dan Kab Lima Puluh Kota.
Dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda se-Sumatera Barat untuk penanganan Covid-19 tercatat total Rp1,2 Triliun. Terdiri atas Rp521 Miliar untuk belanja kesehatan, Rp168,9 Miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi dan yang terbesar yaitu Rp572 Miliar dialokasikan untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat.
Baca juga: Kinerja KPU Pasaman Berjalan Sukses, di Apresiasi Legislator Pemerintah Pasaman
Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK akan terus memonitor dan melakukan pengawasan. KPK juga telah mengeluarkan 3 surat/surat edaran tentang penggunaan DTKS dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat, pengelolaan terkait penerimaan sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.
Karenanya, KPK mengingatkan agar pemda merujuk kepada surat edaran KPK tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu dalam penanganan Covid-19 di Sumbar.
Baca juga: Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pasaman 2024, KPU: Semua Paslon Dinyatakan Patuh
Tetap Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintah
Dalam rapat tersebut KPK juga menyampaikan fokus pencegahan korupsi di tahun 2020 yang meliputi perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah serta tugas khusus lainnya.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif
- Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
- Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
- Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
- Bapemperda DPRD Sumbar Datangi Kemendagri