Wako Fadly Amran Sampaikan KUA PPAS APBD 2023

Kamis, 18 Agustus 2022, 11:30 WIB | Politik | Kota Padang Panjang
Wako Fadly Amran Sampaikan KUA PPAS APBD 2023
Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran Tahun 2023. IST
IKLAN GUBERNUR

Pada sisi belanja, secara keseluruhan total Belanja Daerah tahun 2023 direncanakan sebesar Rp545.779.463.681. Pada kelompok Belanja Operasi yang direncanakan sebesar Rp489.779.463.681 dan pada kelompok Belanja Modal direncanakan sebesar Rp54 miliar. Sedangkan pada kelompok Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp2 miliar.

Dari sisi pembiayaan direncanakan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp55 miliar. Hal ini berdasarkan perkiraan sisa penghematan belanja 2022. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan, Pemko merencanakan melakukan investasi daerah sebesar Rp1 miliar.

Ditambahkan Fadly, Kebijakan Umum APBD 2023 yang sudah diuraikan ini, dijabarkan ke dalam rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023. PPAS menggambarkan pagu anggaran sementara prioritas belanja daerah yang paralel dengan prioritas pembangunan dan plafon anggaran sementara untuk belanja menurut urusan pemerintahan.

Rancangan PPAS 2023 juga memuat alokasi sementara untuk Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Hibah, Bantuan Sosial, Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Di mana alokasi belanja pegawai direncanakan sebesar Rp273.467.712.680, belanja barang dan jasa sebesar Rp205.627.498.621, belanja hibah sebesar Rp9.068.852.380, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp1.615.400.000. Sedangkan alokasi belanja modal sebesar Rp54 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp2 miliar.

Fadly berharap agar rancangan ini dapat segera dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah dan dijadikan kesepakatan bersama yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD 2023. (Put)

Halaman:
1 2 3 4
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: