Makamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers
UKW Dewan Pers Sah
Keputusan terkait penolakan gugatan dari pemohon atas pasal-pasal yang ada didalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 termasuk menyinggung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga uji yang ditunjuk secara resmi oleh dewan pers dinyatakan sah pelaksanaannya.
Fakta dilapangan bahwa banyak wartawan yang dibuat bingung dengan munculkan lembaga lain diluar dewan pers yang mengatasnamakan negara ikut menyelenggarakan UKW yang difasilitasi oleh lembaga negara. Apalagi lembaga penyelenggaran UKW tersebut meyakinkan para pengikutnya dengan sertifikat yang berlogo burung garuda.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Pauh
"Dengan keputusan MK maka secara tegas mengatakan jika pelaksanaan UKW oleh lembaga uji yang dinyatakan oleh dewan pers adalah sah secara hukum," tegas Agung Dharmajaya yang merupakan kandidat Doktor itu.
Diketahui, terdapat 30 lembaga uji pelaksana UKW yang berafiliasi dengan dewan pers diantaranya dari organisasi pers dan lembaga pendidikan perguruan tinggi yang memiliki jurusan komunikasi. Lembaga uji ini secara rutin melakukan UKW di berbagai tempat di tanah air. Program ini tentunya akan mendorong capaian target dewan pers baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Dewan pers sejak 2 tahun terakhir ini melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan UKW secara serentak diberbagai kota yang pembiayaannya dilaksanakan secara gratis.
Wina Armada yang merupakan tokoh pers Indonesia yang juga merancang lahirnya peraturan dan pelaksanaan UKW yang digunakan saat ini menegaskan jika pelaksannya sah menurut hukum.
"Dengan keputusan MK maka UKW yang dilaksanakan oleh lembaga uji dibawah naungan dewan pers menjadi jelas hukumnya," tegas Wina Armada.(red)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Setahun Periode Pemerintahan, Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumbar, Jaksa Agung: Tegakkan Keadilan dengan Nurani
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services








