Makamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Kamis, 01 September 2022, 11:36 WIB | Hukum | Nasional
Makamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers khususnya terkait pasal 15 ayat 2F dan pasal 15 ayat 5. IST

UKW Dewan Pers Sah

Keputusan terkait penolakan gugatan dari pemohon atas pasal-pasal yang ada didalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 termasuk menyinggung pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga uji yang ditunjuk secara resmi oleh dewan pers dinyatakan sah pelaksanaannya.

Fakta dilapangan bahwa banyak wartawan yang dibuat bingung dengan munculkan lembaga lain diluar dewan pers yang mengatasnamakan negara ikut menyelenggarakan UKW yang difasilitasi oleh lembaga negara. Apalagi lembaga penyelenggaran UKW tersebut meyakinkan para pengikutnya dengan sertifikat yang berlogo burung garuda.

Baca juga: Evi Yandri Serukan Dukungan Program Zero Tawuran di Safari Ramadan Mushala Nurul Islam

"Dengan keputusan MK maka secara tegas mengatakan jika pelaksanaan UKW oleh lembaga uji yang dinyatakan oleh dewan pers adalah sah secara hukum," tegas Agung Dharmajaya yang merupakan kandidat Doktor itu.

Diketahui, terdapat 30 lembaga uji pelaksana UKW yang berafiliasi dengan dewan pers diantaranya dari organisasi pers dan lembaga pendidikan perguruan tinggi yang memiliki jurusan komunikasi. Lembaga uji ini secara rutin melakukan UKW di berbagai tempat di tanah air. Program ini tentunya akan mendorong capaian target dewan pers baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Dewan pers sejak 2 tahun terakhir ini melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan UKW secara serentak diberbagai kota yang pembiayaannya dilaksanakan secara gratis.

Wina Armada yang merupakan tokoh pers Indonesia yang juga merancang lahirnya peraturan dan pelaksanaan UKW yang digunakan saat ini menegaskan jika pelaksannya sah menurut hukum.

"Dengan keputusan MK maka UKW yang dilaksanakan oleh lembaga uji dibawah naungan dewan pers menjadi jelas hukumnya," tegas Wina Armada.(red)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: