Makamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Kamis, 01 September 2022, 11:36 WIB | Hukum | Nasional
Makamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers khususnya terkait pasal 15 ayat 2F dan pasal 15 ayat 5. IST

JAKARTA binews.id -- Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers khususnya terkait pasal 15 ayat 2F dan pasal 15 ayat 5.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya pada jumpa pers yang dilaksanakan di gedung Dewan Pers, Rabu (31/08/2022) pukul 13.00 WIB.

Dalam keterangannya, Agung Dharmajaya yang didampingi kordinator advokasi dewan pers, Wina Armada Sukardi menegaskan jika keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan tergugat ditolak dan tidak memiliki dasar hukum.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah absolut dan mengikat," tegas Wina Armada dalam keterangannya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Hadiri Sialturahmi IPSI: Harus Jadi Pilar Pelestarian Silat Minangkabau

Dirinya pun menjelaskan jika undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 khususnya pasal 28. Penggugat dalam argumentasinya mengatakan jika jika pasal 15 ayat 2(f) sebagai bentuk monopoli dari dewan pers. Namun kata Wina, hal itu tidak terbukti dan tidak bertentangan sebagaimana yang disampaikan oleh penggugat.

"Dewan Pers itu sangat jelas, struktur terdiri dari perwakilan masyarakat, perwakilan organisasi pers dan perwakilan dari organisasi perusahan pers," tegas Wina sambil menambahkan jika organisasi pers yang membuat peraturan secara sendiri tidak akan mengikat semua orang kecuali untuk internal mereka saja.

"Intinya dari keputusan MK ini adalah menegaskan jika undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak bertentangan dengan UUD 1945. Seluruh argumentasi yang diberikan oleh pemohon tidak sesuai dengan argumentasi hukum dan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon," ungkap Wina Armada yang dipertegas oleh Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya.

Ditambahkan Wina bahwa MK dalam keputusannya memperhatikan sejarah lahirnya pers di Indonesia. Untuk itu dirinya mengutip apa yang disampaikan oleh MK bahwa kemerdekaan pers harus dijaga karena merupakan pencerminan kedaulatan rakyat.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Safari Ramadan, Momentum Pererat Kebersamaan dan Dukung Pembangunan

"Ini merupakan kemenangan bagi insan pers yang mendukung kemerdekaan pers dan undang undang nomor 40 tahun 1999 merupakan tonggak demokrasi Indonesia," kata Wina dalam penjelasannya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: