MenPan RB Abdullah Azwar Anas Puji Pemprov Sumbar Soal Penerapan SPBE

PADANG, binews.id -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Abdullah Azwar Anas, memuji atas kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dengan tingkat kematangan baik.
Apresiasi itu disampaikan Pak Anas -sapaan akrab menteri- saat memberikan pengarahan kepada bupati dan walikota se-Sumatera Barat, di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (26/9/2022).
Menurut Pak Anas, nilai indeks SPBE Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 adalah 2.69 dengan predikat baik sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2021 Tentang hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Indeks SPBE sudah Baik. Harus ditingkatkan terus karena digitalisasi itu tidak terbendung lagi. Sehingga kedepan Sumbar juga bisa jadi provinsi percontohan SPBE di Sumatera," kata MenPanRB.
Baca juga: Kembali Pemko.Bukittinggi Serahkan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam di Kec.Tanjuang Raya Agam
Lebih lanjut dalam pemaparannya, menteri Anas juga menyampaikan Tiga Fokus Reformasi Birokrasi Tematik saat ini, yakni reformasi birokrasi pengentasan kemiskinan, reformasi birokrasi investasi pertumbuhan ekonomi inklusif serta reformasi birokrasi administrasi pemerintahan.
Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Sumbar sebagai daerah tujuan pertama pasca dilantiknya Pak Anas yang mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu sebagai MenPanRB.
"Sumbar merupakan provinsi pertama yang dikunjungi pak menteri sejak dilantik.
Ini tentu memberi semangat dan motivasi bagi kami. Semoga reformasi birokrasi kita di Sumbar bisa menjadi lebih baik lagi," kata gubernur.
Baca juga: BPBD Sumbar Pastikan Video Longsor Kelok Sembilan Hoaks
Komitmen reformasi birokrasi Pemprov Sumbar menurut gubernur sudah diwujudkan sejak awal dengan menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang SPBE, yakni Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang SPBE.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Semen Padang Dukung Sekolah Perempuan Baringin, Budidaya Jamur Tiram Tumbuh Jadi Sumber Ekonomi Warga
- KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Dukung Transportasi Aman dan Nyaman untuk Keluarga
- Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi
- Dukung Kegiatan Investasi, Wako Fadly Amran Sambut Positif Kehadiran Basko City Mall
- Divre II Sumbar Sukses Berangkatkan 137 Ribu Lebih Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025