Dharmasraya Tertinggi Penerbitan Kartu Identitas Anak di Sumbar

"Pengalaman tahun sebelumnya pengurusan KIA meningkat saat tahun ajaran baru, karena KIA sudah menjadi persyaratan administrasi untuk mendaftar sekolah. Sehingga inilah yang kita antisipasi," katanya.
Bentuk fisik KIA seperti Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), namun tanpa perekaman data lalu dibagi menjadi dua jenis. Bagi anak 0 sampai lima tahun kartu tidak dilengkapi foto kemudian bagi anak lima sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi foto.
Syarat untuk membuat KIA anak 5-17 tahun adalah memiliki akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan melampirkan foto. Sedangkan untuk anak 0-5 tahun tidak menyertakan. (*/bi)
Baca juga: Wako Fadly Amran dan Ombudsman Larang Sekolah Jual Pakaian Seragam
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wabup Leli Arni Hadiri Musda GOW Dharmasraya 2025
- Pemkab Dharmasraya Gelar Acara Pamit Kenal Kapolres: Sambut Kepemimpinan AKBP Purwanto Hari Subekti
- Ketua DPRD Dharmasraya Gelar Temu Ramah Bersama OKP, Pererat Silaturahmi Pascalebaran
- Wabup Leli Arni Sambut TSR Provinsi di Mesjid Al Furqon Muhammadiyah Sungai Rumbai
- Safari ke Masjid At Taqwa Nagari Sitiung, Wabup Leli Arni Serahkan Bantuan dan Sampaikan Program Prioritas