Tidak Beli TBS Swadaya Lagi

Anggota DPRD Pessel Minta Pemda Audit Dua PKS Incasi Raya

Kamis, 29 September 2022, 11:36 WIB | Ekonomi | Kab. Pesisir Selatan
Anggota DPRD Pessel Minta Pemda Audit Dua PKS Incasi Raya
Novermal, SH, MH, Anggota DPRD Pessel. IST

Di kesempatan ini, Novermal juga memaparkan harga TBS kebun swadaya Pessel per tanggal 29 September 2022. Yaitu, PKS Kemilau Permata Sawit Tapan (KPS T) turun Rp.100,- jadi Rp.1.660,- per kg, Muara Sawit Lestari (MSL) turun Rp.100,- jadi Rp.1.670,-, dan Usaha Sawit Mandiri (UMS) turun Rp.100,- jadi Rp.1.640,-. "Tiga PKS ini satu grup usaha," jelas Novermal.

Berikutnya, tambah Novermal, PKS Transco Energi Utama (TUE) turun Rp.120,- jadi Rp.1.745,-, Incasi Raya Sodetan POM (sdtn) tidak merilis harga, dan Sumatera Jaya Agro Lestari (sjal) tidak merilis harga. "Tiga PKS ini milik Incasi Raya Grup," jelas Novermal lagi.

"Harga yang ditetapkan secara sepihak oleh PKS tersebut jauh di bawah harga TBS kebun swadaya daerah lain," ujar Novermal heran. "Untuk itu, saya mendesak Bupati segera membentuk Tim Penetapan Harga TBS Kebun Swadaya di Pessel sebagaimana diamanatkan Pergub Sumbar No. 28 Tahun 2020," tegas Novermal yang juga menjabat Penanggungjawab Redaksi media siber Jurnalsumbar.com itu.

Baca juga: Besok ! KPID Sumbar Gelar Anugerah Penyiaran 2024: Perkuat Sinergi Kearifan Lokal dan Transformasi Digital

Perlu diketahui, Pergub Sumbar No. 28 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (9), berbunyi: Penetapan harga TBS untuk kelembagaan pekebun swadaya yang belum memenuhi persyaratan mutu TBS, didasarkan pada perhitungan dan kesepakatan antara pekebun swadaya dan PKS yang ditetapkan oleh Bupati melalui Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang perkebunan kabupaten/kota. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: