Sempat Jambret Istri Perwira Polisi

Beraksi 12 TKP, Dua Tersangka Curas 395 Gram Emas di Door Polisi Sijunjung

Jumat, 30 September 2022, 14:16 WIB | Peristiwa | Kab. Sijunjung
Beraksi 12 TKP, Dua Tersangka Curas 395 Gram Emas di Door Polisi Sijunjung
Jangan main-main dengan Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, jika tak ingin bernasib apes dan di- door. Maka jangan lakukan tindakan kejahatan diwilayah hukum Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi. IST
IKLAN GUBERNUR

Selama melakukan aksi, dikabarkan pelaku telah melakukan penjembretan terhadap 395 Gram Emas. Jika ditotal kerugian para korban mencapai Rp383.150.000,- jika harga emas Rp970.000,-/gram.

Parahnya lagi, dari 12 TKP yang dilakukan pelaku, ternyata korbannya diantaranya ada istri perwira polisi. "Korban dari Curas yang dilakukan pelaku terdapat nama istri Wakapolres Solok dan istri Kasat Narkoba Padangpanjang juga dijambret tersangka,"beber kapolres menyebut kedua tersangka bakal diancam 12 tahun penjara.

Kedua tersangka mengakui segala perbuatannya karena tergiur oleh permainan judi online 303. "Uang hasil jambret saya pergunakan untuk judi online," kata Ucok mengaku menyesali segala perbuatannya.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Kebijakan DMO dan DPO

Lengkapnya, simak uraiaan kegiatan yang dilakukan polisi. Berdasarkan Laporan polisi : LP / B / 28 / IX / 2022 / SEK SIJUNJUNG / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 08 SEPTEMBER 2022. Tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Jambret) Perhiasan emas.

Dari hasil lidik dan pengumpulan informasi terkait pelaku, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan perbuatan yang sama di Kota Padang.

Pada Hari Selasa tanggal 13 September 2022 dipimpin kasat reskrim, unit resum dan opsnal sat reskrim polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di sebuah rumah yang berada di jalan Teratai Rt 01 /Rw 04 Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Saat di lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah tersebut, dengan tindakan tegas terukur 1 orang terduga pelaku dapat diamankan. yaitu bernama RH alias Ucok.

Selanjutnya dilakukan Introgasi kepada terduga pelaku yang bernama RH alias Ucok, bahwasanya Ucok mengakui telah melakukan perbuatannya melakukan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) sebanyak 4 (empat) TKP di wilayah Hukum Polres Sijunjung rentang waktu dari bulan Juni sampai dengan kejadian pada Hari Kamis tanggal 08 September 2022.

Selanjutnya dari keterangan yang diberikan oleh tersangka, Ucok mengakui juga telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (jambret) perhiasan emas di wilayah hukum yang berbeda yaitu wilayah Hukum Polres Sawahlunto sebanyak 1 (satu) kali, diwilayah padang pariaman 3(tiga) kali, diwilayah Hukum Polres Solok kota 2 (dua) kali, diwilayah hukum Polres Arosuka 1 (satu) kali, dan Wilayah Hukum Polresta Padang sebanyak 3 (tiga) kali total TKP. dari semua perbuatan yang di lakukan oleh tersangka Ucok dan Albert adalah sebanyak 20 ( dua puluh ) TKP.

Perbuatan yang di lakukan oleh tersangka Ucok dan Albert yaitu dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan berupa perhiasan emas yang digunakan korban saat mengendarai sepeda motor, saat Ucok melihat targetnya, Ucok langsung memepet kendaraan korban dan menarik paksa perhiasan emas yang digunakan korban, yang kadang berakibat terjatuhnya korban dari sepeda motor yang dikendarainya. dalam melancarkan aksinya Ucok melakukan dengan 1 (satu) orang temannya yang diketahui bernama Albert.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: