Ranperda APBD-P Tahun 2022 Disahkan

PADANG, binews.id— Penyusunan APBD Perubahan provinsi Sumatera Barat tahun 2022 saat ini dalam kondisi inflasi tinggi, mencapai 7,7% dan berada pada rangking 2 tertinggi nasional.
Mengacu pada ketentuan pasal 167 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, dan sesuai PMK nomor 134/PMK.07/2022, perubahan APBD tidak hanya mengakomodasi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD tahun 2022, juga mengatasi dampak inflasi daerah.
Paripurna dilakukan karena tahapan dan jadwal yang ditetapkan badan anggaran bersama TAPD karena sudah merampungkan pembahasan, pada terakhir batas waktu penetapan perubahan.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi kepada badan anggaran dan TAPD, yang telah dapat merampungkan pembahasan Ranperda perubahan APBD 2022," ucap ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna, di dampingi wakil ketua Irsyad Syafar dan Suwirpen Suwib, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Guna Dorong Kemajuan Birokrasi dan Optimalisasi PAD
Supardi juga menyampaikan, penetapan ranperda dilakukan karena sudah melewati tahapan pembicaraan tingkat kedua, sesuai dengan amanat pasal 9 ayat (3) huruf d, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.
"Fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangannya, juga sudah memberikan tanggapan dan pandangan setrategi terkait dengan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran, yang ditampung dalam APBD 2022 dan perlu menjadi perhatian oleh pemerintah daerah dan OPD terkait," tambah Supardi.
Ketua DPRD Sumbar juga mengatakan, sampai akhir Agustus 2022 masih cukup banyak realisasi belanja OPD di bawah 40%, ini menunjukkan OPD tidak sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan, akibatnya banyaknya Rasionalisasi kegiatan, ini juga akan berdampak pada pencapaian target pembangunan daerah sesuai RJPMD dan RKD.
"Pemerintah daerah dan OPD terkait hendknya focus dalam penangan dampak inflasi, jika tidak maka akan meningkatkannya lagi inflasi daerah Sumatera Barat, dan kami ingatkan agar berkordinasi dengan kabupaten/kota se Sumatera Barat," Imbaunya lagi.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW Tahun 2025-2045
Itu hanya sebagian besar pointer yang harus diperhatikan pemerintah provinsi dan OPD, karena hasil semua pembahasan telah disampaikan secara utuh kepada semua pihak terkait.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi