Ranperda APBD-P Tahun 2022 Disahkan

Usai pengambilan keputusan, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019, Ranperda Perubahan APBD tahun 2022 paling lambat 3 hari setelah disepakati disampaikan pada Mendagri, untuk dilakukan evaluasi.
"Kami mengingatkan pemerintah daerah untuk dapat memenuhi batas waktu menyampaikan pada Mendagri, agar proses evaluasi RAPBD 2022 dapat segera dilakukan, dan semakin cepat direalisasikan," tutup Supardi.
Hasil pembahasan APBD Perubahan dibacakan langsung di hadapan peserta rapat paripurna dan undangan oleh sekretaris DPRD Sumbar yang juga Sertaris Badan Anggaran.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW Tahun 2025-2045
Sekwan Raflis juga membacakan konsep kesepakatan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dengan nomor Nomor 120/2022.
Rapat paripurna berlangsung tertib, dihadiri langsung gubernur Sumbar Mahyeldi, Sekretaris daerah, asisten dan OPD Pemprov Sumbar, Forkompinda, serta stakeholder lainnya, dengan mempergunakan protap yang ada.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Kerja Gabungan Komisi DPRD Solok Selatan
- Bamus DPRD Agam Konsultasi ke DPRD Sumbar, HM Nurnas: Bamus Memiliki Peran Krusial
- Bawaslu Sumbar Gandeng Forum Jurnalis Perempuan, Wujudkan Pengawasan Partisipatif Berkualitas
- Banggar DPRD DKI Jakarta Kunjungi DPRD Sumbar, Bahas Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Kinerja Dewan
- Pertukaran Gagasan: Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar Terima Pansus I DPRD Musi Rawas
Rahmat Saleh Resmi Pimpin Desa Bersatu Sumbar
Kota Padang - 24 Mei 2025