Ranperda APBD-P Tahun 2022 Disahkan

Usai pengambilan keputusan, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019, Ranperda Perubahan APBD tahun 2022 paling lambat 3 hari setelah disepakati disampaikan pada Mendagri, untuk dilakukan evaluasi.
"Kami mengingatkan pemerintah daerah untuk dapat memenuhi batas waktu menyampaikan pada Mendagri, agar proses evaluasi RAPBD 2022 dapat segera dilakukan, dan semakin cepat direalisasikan," tutup Supardi.
Hasil pembahasan APBD Perubahan dibacakan langsung di hadapan peserta rapat paripurna dan undangan oleh sekretaris DPRD Sumbar yang juga Sertaris Badan Anggaran.
Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Matangkan Ranperda Pengelolaan Pesantren
Sekwan Raflis juga membacakan konsep kesepakatan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dengan nomor Nomor 120/2022.
Rapat paripurna berlangsung tertib, dihadiri langsung gubernur Sumbar Mahyeldi, Sekretaris daerah, asisten dan OPD Pemprov Sumbar, Forkompinda, serta stakeholder lainnya, dengan mempergunakan protap yang ada.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat