Semen Padang-Kejati Lakukan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

PADANG,, binews.id -- PT Semen Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Wisma Indarung PT Semen Padang, Rabu (5/10/2022).
Dari PT Semen Padang, naskah perjanjian kerja sama itu ditandatangani Diektur Utama (Dirut), Asri Mukhtar. Sedangkan dari Kejati Sumbar, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yusron, SH,MH. Penandatanganan kerja sama itu disaksikan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Khaidir, SH,MH, Direktur Operasi PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, Direktur Keuangan & Umum, Oktoweri, para pejabat Kejati Sumbar, dan staf PT Semen Padang.
Dirut PT Semen Padang Asri Mukhtar usai acara menjelaskan, perjanjian kerja sama ini merupakan perpanjangan dari perjanjian kerja sama sebelumnya. Perjanjian ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan dalam menghadapi masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. "Dengan adanya perjanjian ini, kawan-kawan di Unit Hukum bisa dengan mudah berkonsultasi jika adanya sengketa dengan pihak lain," katanya.
Baca juga: Sekretariat DPRD Sumbar Ikuti Monev 2025, Tegaskan Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik
Selama ini, kata Asri, Kejati Sumbar telah banyak memberikan masukan kepada Semen Padang dalam penyelesaian masalah perdata, memberikan pertimbangan hukum, dan pencerahan di bidang hukum. Dan tentunya, perjanjian kerja sama ini perlu diperpanjang, karena proses bisnis di Semen Padang harus dilakukan dengan cepat.
Kalau ada yang janggal, tentunya harus segera diselesaikan. Kemudian kalau ada hal yang mengandung risiko, harus dimitigasi. "Nah, dengan adanya kerja sama ini, tentu hal-hal tersebut dapat kita hindari dan kita bisa beroperasi secara maksimal. Jadi, itu lah pentingnya perjanjian kerja sama ini," ujarnya.
Kajati Sumbar Yusron mengatakan, perjanjian kerja sama ini meliputi penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN yang dilakukan oleh Kejati Sumbar. Perjanjian kerja sama ini juga dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset dan dalam rangka permasalahan lain yang dihadapi Semen Padang.
Di antaranya, bantuan hukum berupa pemberian jasa hukum dibidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Semen Padang untuk bertindak sebagai kuasa hukum. Kemudian, pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata.
Baca juga: Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik
Selain itu, perjanjian kerja sama ini dilakukan juga dalam rangka tindakan hukum berupa pemberian jasa hukum oleh Kejati Sumbar kepada Semen Padang untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba