Penerbangan Rute Domestik Kembali Beroperasi, Berikut Prosedurnya

Sabtu, 09 Mei 2020, 19:54 WIB | Kesehatan | Nasional
Penerbangan Rute Domestik Kembali Beroperasi, Berikut Prosedurnya
Penerbangan Rute Domestik Kembali Beroperasi, Berikut Prosedurnya
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 April 2020 guna mengatasi COVID-19 di Indonesia.

Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan serta syarat-syarat yang wajib dipenuhi tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi COVID-19 ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.

Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

"Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan."

"Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI & Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya," ujar Muhamad Wasid.

Di bandara tersibuk di Indonesia yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.

Prosedur baru di Soekarno-Hatta tersebut, sebagai berikut:

Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar

Pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 -- Gate 4 dan Terminal 3 -- Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: