Kembali Lakukan Lelang, Ini Info Lelang Barang Milik Daerah Dharmasraya

7. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan di tawar/ di beli;
8. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, dan segala bentuk kerusakan, kekurangan/ resiko lainnya baik secara formal maupun material termasuk biaya BBN 1 dan 2 serta tunggakan pajak menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya;
9. Pengambilan objek lelang bagi pemenang lelang paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
10. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara lelang dan prosedur lelang dapat menghubungi KPKNL Padang di jalan Perintis Kemerdekaan no 79 Padang, telephone (0751) 28299 dan informasi lebih lanjut mengenai objek lelang tersebut. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wabup Leli Arni Hadiri Musda GOW Dharmasraya 2025
- Pemkab Dharmasraya Gelar Acara Pamit Kenal Kapolres: Sambut Kepemimpinan AKBP Purwanto Hari Subekti
- Ketua DPRD Dharmasraya Gelar Temu Ramah Bersama OKP, Pererat Silaturahmi Pascalebaran
- Wabup Leli Arni Sambut TSR Provinsi di Mesjid Al Furqon Muhammadiyah Sungai Rumbai
- Safari ke Masjid At Taqwa Nagari Sitiung, Wabup Leli Arni Serahkan Bantuan dan Sampaikan Program Prioritas