Kembali Lakukan Lelang, Ini Info Lelang Barang Milik Daerah Dharmasraya

7. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan di tawar/ di beli;
8. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, dan segala bentuk kerusakan, kekurangan/ resiko lainnya baik secara formal maupun material termasuk biaya BBN 1 dan 2 serta tunggakan pajak menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya;
9. Pengambilan objek lelang bagi pemenang lelang paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
10. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara lelang dan prosedur lelang dapat menghubungi KPKNL Padang di jalan Perintis Kemerdekaan no 79 Padang, telephone (0751) 28299 dan informasi lebih lanjut mengenai objek lelang tersebut. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wabup Leli Arni Lepas 182 Jemaah Calon Haji Asal Dharmasraya
- Bupati Dharmasraya Dorong Legalisasi Tambang Rakyat melalui Usulan WPR
- Muslimat NU Dinilai Berkontribusi Besar, Bupati Annisa: Pilar Ketahanan Keluarga dan Peradaban
- Bupati Dharmasraya Annisa Harap Ada Solusi Bijak Pemerintah Pusat bagi Kebun Rakyat di Kawasan Hutan
- Wabup Leli Arni Hadiri Haul ke-8 Majelis Qolbunsalim, Kuatkan Silaturahmi Lewat Zikir