KGPM Sengketa Informasikan Pemkab Agam

Dulu Diusir dari Lahan Diancam Penjara, Kini Nurleli Melawan

Rabu, 30 November 2022, 16:47 WIB | Ragam | Kota Padang
Dulu Diusir dari Lahan Diancam Penjara, Kini Nurleli Melawan
Nurleli di sidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Sumbar Rabu (30/11-2022). IST

Sedangakn saksi pemohon mengakui kalau dia tahu ada dokumen dari pertemuan dengan Pemkab Agam. "Ada di Pemkab Agam dari pertemuan Korban Gusur Paksa Menggugat dengan Pemkab Agam dan tidak tahu kalau dokumen erfacht diminta pemohon salinannya itu dikuasai oleh Pemkab Agam," ujar Hamdani selaku saksi pemohon.

Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi mengatakan terkait regisiter 29/X/KISB-PS/2022 antara KGPM dengan Pemkab Agam di agenda pembuktian makin terang permasalahannya.

"Saya nilai ada ketidak tersambungnya infornasi dimiliki pemohon dengan termohon, karena apa, permohonan informasi pemohon tidak direspon sejak awal oleh PPID Utama Pemkab Agam," ujar Arif.

Baca juga: Pemko Padang Raih 3 Penghargaan Top BUMD Awards 2025

"Sidang saya skor untuk dilanjutkan pada persidangan berikut dengan agenda Pembacaan Kesimpulan para pihak, " uajr Arif mengetok palu tanda sidang diskor.

Kebut Tuntaskan Register Sengketa

Desember 2022 dan Januari 2021 jadi bulan akhir periodesasi Komisi Informasi (KI) Sumbar. "Ya Februari 2022 periodesasi KI Sumbar berakhir kalau tidak diperpanjang maka 11 Februari 2023 masuk periodesaai ke 3 KI Sumbar, " ujar Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi usai sidang register 29.

Sementara itu ada belasan register belum selesai dan masih sidang awal, sehingga itu KI Sumbar selama Desember 2022 dan Januari 2023 akan mengkebut menuntaskan sidang sengketa.

"Lazimnya, akhir periodesasi KI, tidak ada tunggakan regsiter, Insya Allah kami akan mengkebut menuntaskan persidangan sengketa informasi publik. Ketua KI Sumbar Nofal Wiska sudah mewanti-wanti menuntaskan semua permohonan sengketa yang sudah diregister, " ujar Adrian.

Toaik biasa Komisioner KI Sumbar 2 periode ini dipanggil banyak kalangan di Sumbar mengatakan, kalau tidak tuntas, bisa saja Gubernur menerbitkan diskresi yaitu memperpanjang masa periodesasi.

"Periodesasi KI Sumbar pertama juga diperpanjang 5 bulan, tapi perpanjangan masa periodesasi ini sangat tergantung kepada Pak Gubernur, " ujar Toaik. (bi)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: