DPRD Pasaman Sepakati Nota Kesepakatan RAPBD Tahun Anggaran 2023

"Sebagai mana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan nasional," ungkapnya
Benny Utama juga menyebutkan keserasian kepentingan publik dengan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota lainya.
Setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, maka Bupati Pasaman minta kepada seluruh SKPD agar dapat segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan kualitas, mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efesiensi dan efektifitas tanpa mengabaikan peraturan perundang -- undangan.
Baca juga: Hamdan Resmi Dilantik DPRD Pasaman sebagai PAW Masa Jabatan 2019-2024
"Di samping itu, secara berkelanjutan Pemkab Pasaman akan terus mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sehingga akan lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,"tutupnya. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial di Pasaman
- Terkait Beredarnya Video di Media Sosial, KPU Pasaman Lakukan Klarifikasi
- Kinerja KPU Pasaman Berjalan Sukses, di Apresiasi Legislator Pemerintah Pasaman
- Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pasaman 2024, KPU: Semua Paslon Dinyatakan Patuh
- Nurul Afif Anggota DPRD Pasaman Ajak Generasi Muda Teladani Nilai Kepahlawanan