DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik

Senin, 11 Agustus 2025, 18:24 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan pentingnya penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2025 . IST

PADANG, binews.id -- DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan pentingnya penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2025 dilakukan secara cermat, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta keberlanjutan pembangunan. Dorongan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBD.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan dan PKB, Sri Kumala Dewi, menyebut Ranperda APBD-P 2025 merupakan respons pemerintah terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan riil masyarakat di sisa tahun anggaran.

"Pemerintah Provinsi Sumbar harus bijaksana dalam rasionalisasi anggaran, tanpa mengurangi belanja langsung untuk masyarakat," tegasnya dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi, Senin (11/8).

Sri Kumala menyoroti penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminta pemerintah daerah mengoptimalkan pemungutan pajak berbasis digital, memperketat pengawasan retribusi, mempercepat penyaluran dana transfer pusat, serta memacu kinerja BUMD.

Dalam nota keuangan, realisasi PAD semester I tercatat Rp1,268 triliun atau 44,47 persen dari target Rp2,8 triliun. "Capaian ini belum optimal dan perlu ditingkatkan," ujarnya.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menilai kebijakan anggaran dan program dalam Ranperda APBD-P 2025 masih perlu dipertajam agar selaras dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan Asta Cita Presiden. Ia menyoroti serapan anggaran semester pertama yang masih rendah, mengindikasikan adanya persoalan dalam perencanaan dan eksekusi program OPD.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, serta dihadiri Sekdaprov Arry Yuswandi, Plt Sekwan Maifrizon, para asisten, dan kepala OPD Pemprov Sumbar. (bi/rel/mel)

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: