Diduga Lakukan Penipuan Investasi Pariwisata, Pengusaha Sumbar Polisikan Pengusaha Asal Yogyakarta

Rabu, 07 Desember 2022, 00:00 WIB | Hukum | Kota Padang
Diduga Lakukan Penipuan Investasi Pariwisata, Pengusaha Sumbar Polisikan Pengusaha Asal...
Ilustrasi Penipuan

PADANG, binews.id -- Seorang pengusaha Sumatera Barat bernama, Yamin Kahar melaporkan pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) ke Polda Sumbar. Laporan tersebut terkait dugan penipuan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Yamin merasa uangnya Rp 1,1 miliar ditipu oleh DBA yang merupakan Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha, dan juga mengaku sebagai keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V.

"Kami sudah membuat laporan di Polda Sumbar terkait klien kami, Yamin Kahar yang ditipu oleh DBA," Kuasa Hukum Yamin, Zulhesni S.H. kepada kepada awak media, Selasa sore, 6 Desember 2022.

Menurut Zulhesni S.H., DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya.

Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida

Zulhesni S.H. mengatakan, peristiwa berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.

Pada tanggal 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp 300 juta kepada DBA.

"Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi," kata Zulhesni S.H.

Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif

Namun ternyata uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: