Diduga Lakukan Penipuan Investasi Pariwisata, Pengusaha Sumbar Polisikan Pengusaha Asal Yogyakarta
PADANG, binews.id -- Seorang pengusaha Sumatera Barat bernama, Yamin Kahar melaporkan pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) ke Polda Sumbar. Laporan tersebut terkait dugan penipuan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Yamin merasa uangnya Rp 1,1 miliar ditipu oleh DBA yang merupakan Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha, dan juga mengaku sebagai keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V.
"Kami sudah membuat laporan di Polda Sumbar terkait klien kami, Yamin Kahar yang ditipu oleh DBA," Kuasa Hukum Yamin, Zulhesni S.H. kepada kepada awak media, Selasa sore, 6 Desember 2022.
Menurut Zulhesni S.H., DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya.
Baca juga: Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
Zulhesni S.H. mengatakan, peristiwa berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.
Pada tanggal 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp 300 juta kepada DBA.
"Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi," kata Zulhesni S.H.
Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta.
Baca juga: Percepatan Investasi Sumbar, Gubernur Mahyeldi Gandeng Danantara dan BP BUMN
Namun ternyata uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding
- Tim Terpadu PETI Sumbar Mulai Bergerak Lakukan Pencegahan dan Penertiban Aktivitas Tambang Ilegal






