Selain Diduga Menipu Pengusaha Sumbar, DBA Juga Lakukan Hal Sama ke Pengusaha Yogyakarta

Kemudian, lanjut Zulhesni, atas rencana proyek tersebut, Muhammad Yamin Kahar juga memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 865 juta. "Ternyata, uang titipan tidak dikembalikan, dan proyeknya tidak jadi dilaksanakan," tegasnya.
"Upaya untuk meminta pengembalian uang, sudah dilakukan," kata Zulhesni. "Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada tanggal 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum," tegas Zulhesni. (bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025