Selain Diduga Menipu Pengusaha Sumbar, DBA Juga Lakukan Hal Sama ke Pengusaha Yogyakarta

Jumat, 23 Desember 2022, 07:48 WIB | Hukum | Kota Padang
Selain Diduga Menipu Pengusaha Sumbar, DBA Juga Lakukan Hal Sama ke Pengusaha Yogyakarta
Ilustrasi Penipuan
IKLAN GUBERNUR

Kemudian, lanjut Zulhesni, atas rencana proyek tersebut, Muhammad Yamin Kahar juga memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 865 juta. "Ternyata, uang titipan tidak dikembalikan, dan proyeknya tidak jadi dilaksanakan," tegasnya.

"Upaya untuk meminta pengembalian uang, sudah dilakukan," kata Zulhesni. "Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada tanggal 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum," tegas Zulhesni. (bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: