Bersama Wali Nagari dan Tokoh Adat, Komisi I Bahas Ranperda tentang Tanah Ulayat

Rabu, 11 Januari 2023, 11:06 WIB | Politik | Kab. Agam
Bersama Wali Nagari dan Tokoh Adat, Komisi I Bahas Ranperda tentang Tanah Ulayat
Komisi I membahas Ranperda tentang Tanah Ulayat bersama wali nagari, tokoh adat dan masyarakat di Agam, Selasa (10/1/2023) di Aula Kantor Bupati Agam. Pembahasan itu dilakukan agar Ranperda ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat. IST
IKLAN GUBERNUR

AGAM, binews.id --Komisi I membahas Ranperda tentang Tanah Ulayat bersama wali nagari, tokoh adat dan masyarakat di Agam, Selasa (10/1/2023) di Aula Kantor Bupati Agam. Pembahasan itu dilakukan agar Ranperda ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, menilai soal Perda Tanah Ulayat ini adalah hal rumit dan banyak menimbulkan masalah. Padahal perda seharusnya bisa melindungi masyarakat dengan tanah ulayatnya.

"Kabupaten Agam memiliki banyak permasalahan tanah ulayat, tapi bisa diselesaikan. Banyak juga di daerah lain, masalah tanah Ulayat ini malah melebar," katanya.

Maka dari itu, DPRD Sumbar kemudian memulai pembahasan Ranperda ini di Agam untuk meminta masukan dari tokoh adat dan masyarakat setempat untuk memperkaya materi Ranperda.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat, Desrio Putra mengatakan bahwa Sumbar sudah memiliki perda terkait tanah ulayat ini, yaitu Perda Nomor 6 2008. "Coba lihat, saat ini, perda itu tidak efektif. Maka perlu perda pembaharuan," kata Desrio.

Dalam ulayat kaum dikatakan persoalan dengan pihak lain namun yang terjadi polemik adalah yang berkaitan tanah ulayat nagari karena kondisi sekarang dan perkembangan banyak tanah ulayat nagari ada yang bekerjasama dengan pihak swasta.

"Kita ingin tanah ulayat ini berstatus tetap dan tidak dapat berpindah hak kecuali kesepakatan semua pemilik ulayat. Selain itu azas pemulihan tanah ulayat yang dikerjasamakan setelah dipulihkan agar kembali ke pemiliknya bukan kepada pemerintah," katanya.

Dengan perda pembaharuan terkait tanah ulayat ini, pihaknya juga mendorong program percepatan sertifikasi pertanahan agar tanah ulayat ini bisa miliki legalitas dan terdata meski kepemilikan tanah dimiliki masyarakat hukum adat. "Soal tanah ulayat ini dengan legalitasnya, perlu diperjelas dan diperkuat," pungkasnya.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

Kemudian, Sekda Kabupaten Agam, Edi Busti dalam sambutannya menyebutkan saat ini Kabupaten Agam terdiri dari 92 nagari dari sebelumnya berjumlah 82 nagari. "Kini ada 13 nagari persiapan, sehingga nanti total ada 105 nagari dari 16 kecamatan," katanya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: