TERUNGKAP SAAT SIDANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Lahan Milik Negara, Warga Diminta Bayar dan Tidak Bisa Mengurus Hak Kepemilikan
Sidang diskor karena ada kepentingan masyarakat banyak atas permohonan informasi yang dimohonkan ke PN Padang.
"Sidang diskor pada jadwal ditetentukan panitera dengan menghadirkan pihak termohon," ujar Ketua Majelis Komisioner KISB Arif Yumardi.
Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) hari ini menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik tiga register.
Baca juga: Semarakkan Ramadan, Pemko Gelar Lomba Da'i Cilik Tingkat TK hingga SLTP
"Sidang pagi dipimpin Ketua Majelis Komisioner KISB Nofal Wiska antara Pemohon Daniel dan Hendri dengan BPKP Perwakilan Sumbar, sidang masih pemeriksaan awal, BPKP bersikukuh kewenangan relatif KISB tidak terpenuhi," ujar Panitera Pengganti KISB Kiki Eko saputra usai sidang kepada wartawan.
Lalu sidang ketiga hari ini digelar tentang pembacaan putusan penetapan Majelis Komisioner KISB atas sengketa informasi publik antara M Hidayat dengan Pemprov Sumatra Barat. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding






