Pelaku Diduga Pencabulan dan Melarikan Perempuan di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya

Sabtu, 21 Januari 2023, 10:58 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Pelaku Diduga Pencabulan dan Melarikan Perempuan di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim...
Seorang pelaku tindak Kriminal dalam kasus perbuatan cabul dan diduga telah melarikan perempuan di bawah umur ditangkap oleh Anggota Satreskim Polres Dharmasraya Jumat (20/01/2023) saat turun dari Bus di daerah Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. IST

DHARMASRAYA, binews.id -- Seorang pelaku tindak Kriminal dalam kasus perbuatan cabul dan diduga telah melarikan perempuan di bawah umur ditangkap oleh Anggota Satreskim Polres Dharmasraya Jumat (20/01/2023) saat turun dari Bus di daerah Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo yang di dampingi Kasubsi Penmas Ipda Marbawi di ruangannya membenarkan bahwa anggota Satreskim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda yang berinisal MA umur 22 tahun saat turun dari Bus di daerah di Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.

Pemuda tersebut diduga telah melakukan perbuatan cabul dan melarikan perempuan yang belum dewasa Kamis (14/1/2022), sekira pukul 22.00 WIB, korban dibawa pergi tanpa seijin orang tua oleh pelaku dari Jorong Tanjung Paku Alam, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, menuju Desa Cilengkrang Kota Bandung Provinsi Jawa Barat

Selama berada ditempat tersebut korban disetubuhi oleh pelaku secara berulang ulang kali sehinga korban yang masih dibawah umur pada saat ini telah hamil 4 bulan yang mana perbuatan tersebut diduga di lakukan oleh MA (inisial).

Baca juga: Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Jo Pasal 332 KUHPidana dengan Pidana penjara tujuh tahun.ucap Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo.(San)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: