KI Sumbar Kebut Sidang Demi Hindari Tunggakan Register Sengketa Informasi Publik

PADANG, binews.id -- Empatregister sengketa informasi publik dibacakan majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, secara bergantian sepanjang jam kerja Rabu (15/2/2023).
"Ada empat sidang hari ini, pertama putusan mediasi warga dengan PN Padang, kedua pembacaan putusan antara Daniel dengan kuasa atasan PPID PN Padang, ketiga putusan Hendri dengan kuasa Danil juga dengan PN Padang dan sidang keempat pembacaan putusan sela antara Hendri dengan BPKP RI perwakilan Sumbar," ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi Panitera Pengganti Kiko Eko Saputra, Rabu sore di Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang.
Sidang pembacaan putusan empat register itu masing-masing ketua majelisnya, Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi, Komisioner 2 Periode KI Sumbar Adrian Tuswandi, Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska.
Menarik di persidangan seharian tadi itu, kuasa dari PN Padang tiga kali hadir dengan register berbeda. "Satu putusan mediasi, dua putusan majelis komisioner KI Sumbar menolak permohonan pemohon,"ujar Kiki.
Baca juga: Presiden Prabowo Terima Telepon dari Presiden AS Donald Trump Soal Hal Ini
Sedangkan putusan dengan termohon BPKP RI Perwakilan Sumbar, Majelis menegaskan Komisi Informasi Sumbar tidak memiliki kewenangan relatif.
"Ya, register antara Hendri dengan BPKP RI Perwakilan Sumbar, majelis memutuskan KI Sumbar tidak punya kewenangan relatif dan termohon tidak memenuhi legal standing. Putusan majelis memerintahkan pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Pusat 14 hari kerja setelah putusan diterima, dan termohon harus mematuhi putusan sela dimaksud. BPKP RI berdasarkan SOP badan publik ini juga putusan KI Provinsi Jambi sebagai yurisprudensi, kewenangan relatifnya ada di Komisi.Informasi Pusat,"ujar Kiki lagi.
Komisi Informasi periode 2019-2023 ini masih menyisakan dua atau tiga register yang harus dituntaskan sampai KI periode baru dilantik.
"Insya Allah untuk dua dan tiga register berjalan sebelum KI Sumbar periode baru dilantik, sudah bisa diputuskan, artinya KI saat ini tidak meninggalkan tunggakan register," ujar Komisioner 2 periode KI Sumbar Adrian Tuswandi. (bi)
Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Langsung Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Polda Sumbar Tangkap WNA Asal Brazil Terkait Penyalahgunaan Narkotika
- Kapolda Sumbar: Mantan Napi Narkoba Akan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan
- May Day Penuh Kejutan: Kapolda Sumbar Rayakan Ulang Tahun KSPSI
- Dirlantas Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
- Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Pelaku Diciduk di Dua Lokasi