Data Pribadi Pasien Covid-19 Informasi Dikecualikan, Dibuka ke Publik Terancam Penjara

Kamis, 21 Mei 2020, 18:57 WIB | Kesehatan | Nasional
Data Pribadi Pasien Covid-19 Informasi Dikecualikan, Dibuka ke Publik Terancam Penjara
Data Pribadi Pasien Covid-19 Informasi Dikecualikan, Dibuka ke Publik Terancam Pidana Informasi
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id — Pandemi belum berakhir beberapa daerah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kurva pasien positif covid-19 terus menaik.

Menyikapi kondisi belum jelas ujung akhir dari Coronavirus ini, Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan semua pihak terkait penanganan Covid-19 untuk melindungi data pribadi pasien Covid-19.

"Data pribadi pasien Covod-19 itu informasi dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dibuka ke publik bisa terancam pidana informasi,"ujar Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Muhammad Syahyan yang kemarin tampil dialog interaktif bersama Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Widyawati di RRI Pro-3 Jakarta dipandu presenter Veronika, Rabu 20/5.

Dialog RRI Pro3 sesi ketiga kerjasama Komisi Informasi dengan RRI mengangkat tema "Kapan Covid-19 Berakhir, dan Bagaimana Seharusnya

Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024

Perlindungan Data Pasien?".

"Sudah sesi ketiga kerjasama Komisi Informasi Pusat dengan RRI Pro3 menekan disinformaai publik saat pandemi civid-19, disiarkan secara live streaming di internet dan lewat jaringan RRI di seluruh Indonesia,"ujar Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat KI Pusat Sukarni Lestari, S.Sos. MSi, Kamis 21/5 sore kepada media.

Selanjutnya, Syahyan menyampaikan bahwa ada dua alasan mengapa informasi data pribadi kasus Covid-19 harus dikecualikan, pertama akibat dipublikasikannya data pribadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (ODP), Pasien positif dan Pasien sembuh oleh orang yang tidak berkompeten, maka banyak masyarakat yang menjadi korban, dirugikan dan hak-hak pribadinya dilanggar.

"Banyak cerita horor, miris saat informasi dibuka tidak pas penyampaiannya, seperti dikucilkan, mendapat stigma dianggap sebagai pembawa virus, diusir dari lingkungan tempat tinggal dan ada yang sampai mendapat penolakan ketika akan dimakamkan. Kondisi ini jelas sangat memiriskan karena faktanya covid-19 itu tidak aib,"ujar Syahyan.

Baca juga: Komisi Informasi Sumsel Studi Tiru ke Sumbar untuk Perkuat Monev Keterbukaan Informasi

Kedua menurut Syahyan secara norma, data pribadi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Ini secara jelas diatur dalam pasal 17 huruf g dan h, pasal 18 ayat 2 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: