Putusan KI Sumbar, Polsek Sungai Pagu Harus Berikan Informasi Diminta Yufriadi

Kamis, 16 Maret 2023, 09:55 WIB | Ragam | Kota Padang
Putusan KI Sumbar, Polsek Sungai Pagu Harus Berikan Informasi Diminta Yufriadi
Rabu (15/3/2023)di ruang sidang KI Sumbar, Ketua Majelis Komisioner, Arif Yumardi, Anggota Majelis Komisioner, Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi dengan panitera pengganti Kiki Eko Sahputra membuat terobosan dengan menggabung tiga register. IST
IKLAN GUBERNUR

Selain tugas register terkait Pemkab Solok Selatan, KI Sumbar memutuskan menerima permohonan pemohon Yufriadi terhadap termohon Polsek Sungai Pagu seluruhnya.

"Terkait permohonan aquo pemohon, sidang memutuskan menerima permohonan informasi seluruhnya, putusan ini selain berdasarkan UU 14/2008, Perki 1 Tahun 2013 dan Perki 1 tahun 2021, juga berdasarkan peraturan di internal Polri tentang Pengelolaan Informasi Publik," ujar Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi usai sidang sengketa informasi publik.

Untuk catatan juga, sidang sengketa informasi publik antara pemohon Yufriadi dan termohon Polsek Sungai Pagu satu kali pun sidang tidak pernah dihadiri termohon.

Baca juga: Susul Gubernur Mahyeldi ke Magelang, Wagub Vasko Antusias Ikuti Retreat

"Padahal panitera KI Sumbar telah melakukan pemanggilan secara patut, tanpa kehadiran termohon tidak mengurangi putusan Majelis Komisioner KI Sumbar," ujar Adrian. (bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: