Putusan KI Sumbar, Polsek Sungai Pagu Harus Berikan Informasi Diminta Yufriadi
Selain tugas register terkait Pemkab Solok Selatan, KI Sumbar memutuskan menerima permohonan pemohon Yufriadi terhadap termohon Polsek Sungai Pagu seluruhnya.
"Terkait permohonan aquo pemohon, sidang memutuskan menerima permohonan informasi seluruhnya, putusan ini selain berdasarkan UU 14/2008, Perki 1 Tahun 2013 dan Perki 1 tahun 2021, juga berdasarkan peraturan di internal Polri tentang Pengelolaan Informasi Publik," ujar Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi usai sidang sengketa informasi publik.
Untuk catatan juga, sidang sengketa informasi publik antara pemohon Yufriadi dan termohon Polsek Sungai Pagu satu kali pun sidang tidak pernah dihadiri termohon.
Baca juga: Sumbar Catat Deflasi 0,24% pada November 2025, Harga Cabai Merah Turun Tajam
"Padahal panitera KI Sumbar telah melakukan pemanggilan secara patut, tanpa kehadiran termohon tidak mengurangi putusan Majelis Komisioner KI Sumbar," ujar Adrian. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








