Putusan KI Sumbar, Polsek Sungai Pagu Harus Berikan Informasi Diminta Yufriadi

Selain tugas register terkait Pemkab Solok Selatan, KI Sumbar memutuskan menerima permohonan pemohon Yufriadi terhadap termohon Polsek Sungai Pagu seluruhnya.
"Terkait permohonan aquo pemohon, sidang memutuskan menerima permohonan informasi seluruhnya, putusan ini selain berdasarkan UU 14/2008, Perki 1 Tahun 2013 dan Perki 1 tahun 2021, juga berdasarkan peraturan di internal Polri tentang Pengelolaan Informasi Publik," ujar Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi usai sidang sengketa informasi publik.
Untuk catatan juga, sidang sengketa informasi publik antara pemohon Yufriadi dan termohon Polsek Sungai Pagu satu kali pun sidang tidak pernah dihadiri termohon.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen Sumbar Menjadi Pelopor Green Province di Indonesia
"Padahal panitera KI Sumbar telah melakukan pemanggilan secara patut, tanpa kehadiran termohon tidak mengurangi putusan Majelis Komisioner KI Sumbar," ujar Adrian. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik