Satpol PP Bukittinggi Berhasil Menjaring 6 Orang Yang Diduga Melanggar Perda Tentang Pekat

5. Nama : AEP
Umur : 49 Tahun Asal : Agam
Diamankan di Hotel Kartini bersama pasangannya,
6. Nama : LM, Umur : 29 Tahun
Asal : Payakumbuh
di kenakan sanksi denda administrasi, dan pembinaan dengan diakhiri membuat surat pernyataan, ungkap Irman Kasi PPNS Satpol PP Bukittinggi.
( Ma)
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Sebut Sungai di Ngarai Sianok akan Dinormalisasi
- Wakapolda Sumbar Serahkan jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi kepada Keluarganya
- Polda Sumbar berikan Trauma Healing untuk Korban Erupsi Gunung Marapi dan Keluarganya
- Si Jago Merah Mengamuk di Kapeh Panji Agam, 6 Petak Ruko Ludes Terbakar Bersama Isinya
- 2 Pasangan Ilegal Diamankan Oleh Satpol PP Bukittinggi di Penginapan Berbeda
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Peristiwa - 12 Agustus 2025
Kekeringan dan Banjir Warnai Laporan Bencana Terbaru BNPB
Peristiwa - 10 Agustus 2025