Polda Sumbar Ringkus Gadis Kembar Berkedok Endorse Situs Judi Online di Instagram dan WhatsApp

Selasa, 28 Maret 2023, 16:56 WIB | Hukum | Kota Padang
Polda Sumbar Ringkus Gadis Kembar Berkedok Endorse Situs Judi Online di Instagram dan...
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat menunjukkan barang bukti kejahatan yang disita dari pelaku dalam jumpers Selasa (27/3/2023). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Gadis kembar identik berinisial RSL dan MSL, yang juga mahasiswa berusia 24 tahun, ditangkap oleh Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana judi online. Penangkapan terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Bypass, Manggis Gantiang Koto Selayan, Kota Bukittinggi pada Senin, 20 Maret 2023, setelah dilakukan patroli siber oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kembar identik ini melakukan aksinya dengan mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen perjudian melalui akun Instagram pribadi miliknya.

"Masing-masing menggunakan akun Instagram dengan nama @yayashnt dan @megashntaa. Gadis kembar ini ditangkap diawali dengan patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar," katanya saat jumpa pers, Selasa (28/3/2023).

Mereka berkedok sebagai endorse dan mendapatkan bagian dari setiap klik orang yang bermain di situs judi online yang disebar. Untuk situs judi online yang mereka promosikan bernama Roboslot. "Jadi endorse, dia mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar. Namun keduanya tidak main judi sama sekali," ujarnya.

Baca juga: Aqua Dwipayana: Kongres FJPI 2025 Inspirasi untuk Jurnalis Perempuan Indonesia

Namun, Dwi Sulistyawan menegaskan bahwa kedua pelaku tidak pernah terlibat dalam permainan judi online tersebut. Polda Sumbar berhasil menyita satu unit handphone, simcard untuk aplikasi WhatsApp, dan akun Gmail sebagai barang bukti.

Ternyata, pelaku sudah beraksi selama tiga bulan terakhir dan menerima imbalan setiap bulannya. Pada bulan pertama, mereka mendapat Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta, dan bulan terakhir Rp1,2 juta.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (Mel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: