Polres Dharmasraya Ringkus Pelaku Jambret dan Amankan Barang-Barang Ini

DHARMASRAYA, binews.id -- Polres Dharmasraya berhasil tangkap dua orang pemuda diduga melakukan jambret atau pencurian dengan kekerasan handphone terjadi Selasa (27/3/2023), sekira pukul 21.00 wib di Jalan umum Lintas Sumatera Simpang jalan Masjid Raya Sungai Sangkir Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Jumat, (31/03/2023).
Kedua Pelaku ini diketahui berinisial SW, (24) tahun, petani, Warga Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh. Sedangkan pelaku berinisial MI, 19 tahun, pelajar juga warga Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kedua Pelaku diringkus oleh Sat Reskrim Gabungan Polres dan Polsek Pulau Punjung Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib, berlokasi di counter Handphone Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K, melalui Kapolsek Iptu Rasfaisal, mengatakan benar kedua pelaku pencurian dengan inisial SW dan MI telah ditangkap dan diamankan di Polsek Pulau Punjung beserta Barang Bukti satu unit Handphone Merk Oppo A55 dan satuunit sepeda motor Honda Vario warna warna hitam.
Baca juga: Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi
Penangkapan berawalnya adanya laporan masyarakat bahwasanya telah terjtindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Simpang Masjid Raya Sungai Dareh Rabu (27/3/2023) lalu.
Kedua pelaku mengaku cara melakukan perampasan handphone milik korban Desti, dengan membuntuti korban sedang mengendarai Sepeda Motor hendak Pulang ke Siguntur kecsmatan Sitiung dari Pulau Punjung dan ketika berada di Simpang Mesjid Raya Sungai Dareh Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh, pelaku langsung mengambil dan merampas Handphone dari tangan korban secara paksa. pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini di Nagari Sungai Dareh sudah 5 kali skunya pelaku kepada pihak kepolisian saat di interogasi.
kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1, Ke 2 KUH Pidana Jo Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun. (san)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Singgalang 2025
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2025
- Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Sekda Dharmasraya Buka Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2024