Tim DPR RI Bahas Naskah Akademik RUU tentang Padang Panjang Bersama Pemko dan Ninik Mamak
PADANG PANJANG, binews.id -- Dengan perbaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Padang Panjang dapat melahirkan konsep yang lebih baik tanpa menghilangkan catatan sejarah.
Hal itu terungkap dalam Diskusi Pengumpulan Data Naskah Akademik (NA) dan RUU tentang Kota Padang Panjang, Rabu (29/3) di Ruang VIP Balai Kota.
Diskusi bersama Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI ini, turut diikuti beberapa instansi terkait, ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang, KAN Lareh Nan Panjang serta KAN Bukit Surungan.
"Kita berharap beberapa catatan dan masukan ninik mamak serta OPD dapat menjadi pertimbangan dan pengayaan bagi Tim Pusat Perancangan Undang-Undang ke depannya. Kami akan siap diskusi lanjutan sebelum rancangan ini diproses lebih lanjut, sehingga menjadi kebaikan bagi pemerintah dan masyarakat," kata Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si
Baca juga: Wako Fadly Amran Resmikan Toilet Baru di 6 SD dan SMP
Sementara Asisten 1 Setdako, Syahdanur, S.H, M.Si menyebutkan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah, maka lahir secara resmi Kota Padang Panjang.
"Kita berharap dengan memperbaharui aturan terkait Kota Padang Panjang, dapat menyelesaikan pasal-pasal yang belum terlaksana tanpa ada masalah dikemudian hari," harapnya.
Sementara Ketua Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Riko Wahyudi menyebutkan, latar belakang digelarnya diskusi ini sebagai upaya untuk mendapakan masukan, pengayaan dan informasi bagi tim dalam memperbaiki
ketidaksesuaian dengan perkembangan. Perlu memuat materi muatan sejalan dengan dinamika yang mencerminkan karakterisitik, keragaman, potensi dan permasalahannya.
Baca juga: UNP Kukuhkan Delapan Guru Besar, Perkuat Kualitas SDM Akademik
"Namun rancangan tersebut tidak menyinggung batas wilayah. Untuk itu kami perlu mendapatkan masukan dan penyempurnaan dengan melakukan pengumpulan data. Karena ini perbaikan UU, nantinya tidak akan menghilangkan fakta sejarah UU sebelumnya," jelasnya. (Put)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Anggota DPR RI Andre Rosiade Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Warga Padang Panjang
- Sinkronisasi Program 2025--2030, Wako Hendri Arnis Dorong Penyelesaian Persoalan Strategis Daerah
- APBD Padang Panjang 2026 Disahkan, Pemko--DPRD Sepakat Prioritaskan Ekonomi, Pelayanan Publik, dan Kesejahteraan
- Zigo Rolanda dan Wako Hendri Arnis Tinjau Longsor Jembatan Kembar, Akses Ditargetkan Dibuka Dua Minggu Lagi
- Wawako Allex Paparkan Nota Keuangan Ranperda APBD 2026 pada Paripurna DPRD






