Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pengusaha Bayarkan THR H-7
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

PADANG, binews.id -- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 bagi Pekerja/buruh, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi menyurati bupati dan walikota agar mengingatkan pengusaha untuk menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya paling lambat H-7 lebaran sesuai dengan aturan.
"Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Pemberian THR bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,"kata gubernur, Rabu (5/4/2023).
Gubernur juga instruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar untuk membentuk tim monitoring terkait pembayaran THR di daerah itu agar tidak ada pekerja penerima upah yang dirugikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ir. Nizam Ul Muluk, mengatakan setelah SE Gubernur itu diedarkan, semua perusahaan berkewajiban memberikan THR keagamaan kepada para pekerjanya. Termasuk (perusahaan) yang bergerak di sektor sawit.
Baca juga: OJK Tegaskan Komitmen Inklusivitas dan Perlindungan Investor di CMSE 2025
Menurut Nizam, surat gubernur memuat sejumlah ketentuan, antara lain, klasifikasi buruh/pekerja yang berhak mendapatkan THR, besaran THR keagamaan yang wajib diterima para pekerja/buruh, serta tenggat waktu pemberian THR. Dalam SE itu disebutkan THR keagamaan wajib diserahkan paling lambat seminggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Soal ini ada hitung-hitungannya, disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja/buruh yang telah punya masa kerja satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR,"terang Nizam.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, diungkapkan Nizam, akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Menyoal sanksi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Nizam merujuk pasal 11 ayat (2) Permenaker Nomor 6 tahun 2016 juncto pasal 79 PP tahun 2021, yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis.
"Bisa juga sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara seluruh atau sebagian alat produksi, dan yang paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha," katanya mengingatkan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik