Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pengusaha Bayarkan THR H-7
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR
PADANG, binews.id -- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 bagi Pekerja/buruh, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi menyurati bupati dan walikota agar mengingatkan pengusaha untuk menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya paling lambat H-7 lebaran sesuai dengan aturan.
"Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Pemberian THR bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,"kata gubernur, Rabu (5/4/2023).
Gubernur juga instruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar untuk membentuk tim monitoring terkait pembayaran THR di daerah itu agar tidak ada pekerja penerima upah yang dirugikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ir. Nizam Ul Muluk, mengatakan setelah SE Gubernur itu diedarkan, semua perusahaan berkewajiban memberikan THR keagamaan kepada para pekerjanya. Termasuk (perusahaan) yang bergerak di sektor sawit.
Baca juga: Dirikan Posko di Pauh, PT Semen Padang Kerahkan Tiga Alat Berat
Menurut Nizam, surat gubernur memuat sejumlah ketentuan, antara lain, klasifikasi buruh/pekerja yang berhak mendapatkan THR, besaran THR keagamaan yang wajib diterima para pekerja/buruh, serta tenggat waktu pemberian THR. Dalam SE itu disebutkan THR keagamaan wajib diserahkan paling lambat seminggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Soal ini ada hitung-hitungannya, disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja/buruh yang telah punya masa kerja satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR,"terang Nizam.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, diungkapkan Nizam, akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Menyoal sanksi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Nizam merujuk pasal 11 ayat (2) Permenaker Nomor 6 tahun 2016 juncto pasal 79 PP tahun 2021, yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Baca juga: UNP Tunjukkan Praktik Baik Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Pendidikan
"Bisa juga sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara seluruh atau sebagian alat produksi, dan yang paling berat adalah pembekuan kegiatan usaha," katanya mengingatkan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui
- KPID Sumbar Sosialisasikan e-Warning System ke Komunitas Pemuda Peduli Bencana di Kota Padang








