Komisi Informasi Sumbar Putuskan Hendri Ajukan Permohonan SIP ke KI Pusat
PADANG, binews.id - Satu dari empat putusan sidang sengketa informasi publik (SIP) yang dibacakan majelis komisioner KI Sumbar dalam sidang yang digelar Rabu (15/2/23), menyatakan tidak memiliki kewenangan relatif dari majelis sidang.
Hal itu terungkap saat sidang SIP dengan termohon BPKP RI Sumbar di hari itu. Keluarnya putusan majelis sidang SIP itu diungkapkan panitera sidang SIP, Kiki kepada wartawan seusai sidang digelar.
Kiki menyampaikan, register antara Hendri (pemohon) dengan BPKP RI Perwakilan Sumbar (termohon), majelis memutuskan KI Sumbar tidak punya kewenangan relatif dan termohon tidak memenuhi legal standing
"Putusan majelis memerintahkan pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Pusat, terhitung 14 hari kerja setelah putusan diterima, dan termohon harus mematuhi putusan sela dimaksud. Sedangkan BPKP RI berdasarkan SOP badan publik ini juga putusan KI Provinsi Jambi sebagai yurisprudensi, kewenangan relatifnya ada di Komisi Informasi Pusat," ujar Kiki lagi.
Baca juga: Wako Hendri Arnis Pastikan Layanan Pengungsi Berjalan Maksimal di SDN 13 PPT
Sementara di sisi lain, dalam agenda kerjanya Komisi Informasi saat ini atau periode 2019-2023, masih menyisakan dua atau tiga register yang harus dituntaskan sampai KI periode baru dilantik.
"Insya Allah, untuk dua dan tiga register berjalan sebelum KI Sumbar periode baru dilantik, sudah bisa diputuskan, artinya KI saat ini tidak meninggalkan tunggakan register," ujar Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bantuan Presiden Tiba di Sumbar, Pemprov Tegaskan Distribusi Cepat ke Titik Bencana
- Dikelola Dinas Kominfo, SP4N LAPOR Kota Padang Terbaik di Sumbar
- AYCM 2025 Ditabuh, Wako Fadly Amran: Pemuda Punya Kekuatan Digital Terbesar di Dunia
- Wali Kota Sawahlunto dan BPJS Kesehatan Bahas Optimalisasi Jaminan Kesehatan serta Validasi Data Peserta
- Sekretariat DPRD Sumbar Enam Kali Berturut-Turut Raih Predikat Informatif di AKIP 2025








