Komisi Informasi Sumbar Putuskan Hendri Ajukan Permohonan SIP ke KI Pusat

Rabu, 15 Februari 2023, 12:56 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Komisi Informasi Sumbar Putuskan Hendri Ajukan Permohonan SIP ke KI Pusat
Majelis Komisioner KI Sumbar dalam sidang Pembacaan Putusan Sidang Sengketa Informasi Publik yang digelar Rabu (15/2/2023). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Satu dari empat putusan sidang sengketa informasi publik (SIP) yang dibacakan majelis komisioner KI Sumbar dalam sidang yang digelar Rabu (15/2/23), menyatakan tidak memiliki kewenangan relatif dari majelis sidang.

Hal itu terungkap saat sidang SIP dengan termohon BPKP RI Sumbar di hari itu. Keluarnya putusan majelis sidang SIP itu diungkapkan panitera sidang SIP, Kiki kepada wartawan seusai sidang digelar.

Kiki menyampaikan, register antara Hendri (pemohon) dengan BPKP RI Perwakilan Sumbar (termohon), majelis memutuskan KI Sumbar tidak punya kewenangan relatif dan termohon tidak memenuhi legal standing

"Putusan majelis memerintahkan pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Pusat, terhitung 14 hari kerja setelah putusan diterima, dan termohon harus mematuhi putusan sela dimaksud. Sedangkan BPKP RI berdasarkan SOP badan publik ini juga putusan KI Provinsi Jambi sebagai yurisprudensi, kewenangan relatifnya ada di Komisi Informasi Pusat," ujar Kiki lagi.

Baca juga: Padang Panjang Maju, Sejahtera dan Bermarwah di Bawah Kepemimpinan Hendri Arnis dan Allex Saputra Resmi Pimpin Padang Panjang Lima Tahun ke Depan

Sementara di sisi lain, dalam agenda kerjanya Komisi Informasi saat ini atau periode 2019-2023, masih menyisakan dua atau tiga register yang harus dituntaskan sampai KI periode baru dilantik.

"Insya Allah, untuk dua dan tiga register berjalan sebelum KI Sumbar periode baru dilantik, sudah bisa diputuskan, artinya KI saat ini tidak meninggalkan tunggakan register," ujar Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi. (bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: