KI Sumbar Sidangkan 3 Register, Satu Putusan Sela

PADANG, binews.id --Sidang Sengketa Informasi Publik pamungkas jelang cuti bersama lebaran 2023, digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jumat (14/4/2023).
Sidang pertama cukup alot karena menyangkut kegigihan pemohon Ryantoni memperjuangkan hak anaknya bersekolah di sebuah sekolah dasar di Kota Bukittinggi.
"Jangan karena bapaknya kritis terjadap sekolah, anak harus menanggung hukuman dikeluarkan dari sekolah," ujar Ryantoni pada sidang pemeriksaan awal diketuai Majelis Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi, dengan anggota majelis Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
Ryantoni untuk perjuangkan hak anaknya bersekolah, meminta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemprov Sumbar turun tangan. Tapi atas penyidikan dan investigasi DP3A Sumbar itu Ryantoni ajukan permohonan informasi awal dan keberatan tapi tidak dijawab, akhirnya Ryantoni mesengketakan ke KI Sumbar.
Baca juga: Jelang Lomba Nasional, Wawako Maigus Nasir Beri Semangat kepada Tim Qasidah Kota Padang
Pihak dinas yang hadir di sidang itu mengatakan bahwa pihaknya respon atas pengaduan pemohon dan karena kewenangan Kota Bukittinggi, dinas ini telah berkoordinasi sampai ke sekolah.
"Kita respon majelis, tapi memang untuk membalas permohonan informasi pemohon tidak kami lakukan karena kewenangan kita tidak ada, DP3A Sumbar kewenagannya untuk kasus antar kota dan kabupaten atau antar provinsi," ujar termohon di sidang pemeriksaan awal tadi
Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi menegaskan bahwa empat hal pemeriksaan awal atas register ini tiga terpenuhi. "Jangka waktu memohonkan sengketa informasi publik, pemohon ke KI Sumbar sudah lewat waktu, sehingga itu regsiter ini kita putus sela," ujar Adrian.
Tapi, samangat bersengketa informasi publik di KI Sumbar tidak mencari menang dan kalah, tapi semangat win-win solution.
Baca juga: Ketua TP-PKK Solok Resmikan Lomba Jingle Festival 5 Danau 2025
"Sehingga itu kami di luar persidangan ini, meminta kepada termohon untuk memberikan apa yng diinginkan pemohon terkait informasi aquo, waktunya 14 hari kerja sejak sidang ini ditutup," ujar Adrian, termohon menyatakan kesediaanya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025