Ketua DPRD Sumbar : Perda KIP harus Segera Dilaksanakan oleh Seluruh Badan Publik

Sabtu, 15 April 2023, 09:20 WIB | Politik | Kota Payakumbuh
Ketua DPRD Sumbar : Perda KIP harus Segera Dilaksanakan oleh Seluruh Badan Publik
Perda No.3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi lembaran baru Sumatera Barat dalam melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik ke masyarakat. IST

Sementara itu Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengakses informasi kepada badan publik, asalkan pemohon informasi tersebut adalah pemohon yang bertanggungjawab.

"Jika ada masyarakat yang meminta informasi maka kewajiban badan publik adalah melayani masyarakat tersebut, asalkan pemohon informasi memiliki identitas diri yaitu KTP, dan jika LSM harus terdaftar di Kemenkumham," kata Tanti.

Dalam Sosialisasi Perda tersebut juga dijabarkan alur permohonan informasi publik mulai dari PPID, kemudian keberatan ke Atasan PPID, dan terakhir penyelesaian sengket informasi publik di Komisi Informasi.

Baca juga: DPRD Batu Bara Konsultasi Rencana Induk Pariwisata ke DPRD Sumbar

"KI Sumbar secara profesional akan melakuka penyelesaian sengketa informasi publik dalam sidang ajudikasi non litigasi secara profesional," pungkas Nofal. (bi)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: