Ketua DPRD Sumbar : Perda KIP harus Segera Dilaksanakan oleh Seluruh Badan Publik

Sementara itu Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengakses informasi kepada badan publik, asalkan pemohon informasi tersebut adalah pemohon yang bertanggungjawab.
"Jika ada masyarakat yang meminta informasi maka kewajiban badan publik adalah melayani masyarakat tersebut, asalkan pemohon informasi memiliki identitas diri yaitu KTP, dan jika LSM harus terdaftar di Kemenkumham," kata Tanti.
Dalam Sosialisasi Perda tersebut juga dijabarkan alur permohonan informasi publik mulai dari PPID, kemudian keberatan ke Atasan PPID, dan terakhir penyelesaian sengket informasi publik di Komisi Informasi.
Baca juga: DPRD Batu Bara Konsultasi Rencana Induk Pariwisata ke DPRD Sumbar
"KI Sumbar secara profesional akan melakuka penyelesaian sengketa informasi publik dalam sidang ajudikasi non litigasi secara profesional," pungkas Nofal. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Silaturahmi, Fraksi PKB DPRD Kota Payakumbuh Buka Bersama Wartawan Luak Limo Puluah
- Menyoroti Permasalahan Sosial di Sumatera Barat: Ketua DPRD Ajak Masyarakat Terlibat Aktif
- Ketua DPRD Sumbar Supardi Serahkan Persyaratan Administrasi Balon Wali Kota ke DPC PKB
- Ketua DPRD Sumbar Supardi: Perlu Upaya Meningkatkan Kesejahteraan dan Memberdayakan Perempuan Kategori Rawan Sosial Ekonomi
- Ketua DPRD Sumbar Ingat Masyarakat Terkait Bahaya Sogokan Dalam Pemilihan Kepala Daerah