DPS Pemilu 2024 di Sumbar 4.109.235 Pemilih
"Tujuan diumumkan agar masyarakat dan pemangku kepentingan lain bisa melihat apakah wajib pilih di wilayah masing-masing, semuanya sudah terdaftar atau belum. Jika ada yang belum nanti akan ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, yang selanjutnya diolah dalam bentuk DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan)," katanya.
Lebih jauh Yuzalmon mengatakan, masyarakat berhak memberikan masukan jika di suatu tempat ada yang belum terdaftar. Sepanjang data yang dimasukkan masyarakat otentik dan data yang kuat, maka KPU secara berjenjang sampai tingkat PPS akan memasukan ke dalam sidalih, dan tidak ada ganda dengan daerah lainnya maka masuk dengan sendirinya.
"Nanti masukan dan tanggapan disampaikan melalui PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi Formulir Model A-Tanggapan," ucapnya.
Baca juga: Sumbar Catat Deflasi 0,24% pada November 2025, Harga Cabai Merah Turun Tajam
Ia menambahkan bahwa selain diumumkan, DPS ini juga akan diberikan kepada Bawaslu Sumbar dan pimpinan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








