DPS Pemilu 2024 di Sumbar 4.109.235 Pemilih

"Tujuan diumumkan agar masyarakat dan pemangku kepentingan lain bisa melihat apakah wajib pilih di wilayah masing-masing, semuanya sudah terdaftar atau belum. Jika ada yang belum nanti akan ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, yang selanjutnya diolah dalam bentuk DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan)," katanya.
Lebih jauh Yuzalmon mengatakan, masyarakat berhak memberikan masukan jika di suatu tempat ada yang belum terdaftar. Sepanjang data yang dimasukkan masyarakat otentik dan data yang kuat, maka KPU secara berjenjang sampai tingkat PPS akan memasukan ke dalam sidalih, dan tidak ada ganda dengan daerah lainnya maka masuk dengan sendirinya.
"Nanti masukan dan tanggapan disampaikan melalui PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi Formulir Model A-Tanggapan," ucapnya.
Baca juga: BOM Run 2025, Wako Fadly Amran: Wujudkan Padang Kota Sehat dan Pintar
Ia menambahkan bahwa selain diumumkan, DPS ini juga akan diberikan kepada Bawaslu Sumbar dan pimpinan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi