Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas

Jumat, 18 April 2025, 10:14 WIB | Politik | Kota Padang
Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah. IST

Menurutnya, ada 3 hal yang perlu menjadi perhatian bersama dalam gelaran PSU ini. Pertama, jangan golput; kedua, jagalah kondusivitas daerah; dan yang ketiga pastikan netralitas ASN terwujud.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan gelaran PSU yang akan digelar Sabtu besok (19/4) oleh KPU setempat. Caranya bagaimana? Ya dengan ikut menyalurkan hak suara dan menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat, jangan memprovokasi dan jangan menyebar berita bohong," himbau Gubernur Mahyeldi di Bandar Lampung, Jum'at (18/4/2025).

Hal itu disampaikan Gubernur Mahyeldi di sela-sela kegiatan roadshownya bersama jajaran Bank Nagari untuk menemui para perantau Minang di empat provinsi di Sumatera.

Baca juga: Wako Hendri Arnis Sampaikan Usulan Pembangunan Padang Panjang di Musrenbang Provinsi

Demi terwujudnya suksesi PSU itu, Mahyeldi juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut untuk senantiasa menjaga netralitas. Bagi yang kedapatan melanggar, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mahyeldi juga berharap, apa pun hasil dari PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini nantinya, masyarakat dapat menerimanya dengan lapang dada. Sebab, pihak penyelenggara telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bupati Dharmasraya Ajukan Pembangunan Jalur Dua dan Betonisasi Jalan Nasional ke BPJN Sumbar

"Sekali lagi saya tegaskan, mari kita sukseskan penyelenggaraan PSU ini. Salurkanlah hak suara anda, jangan menyebar hoax dan jaga netralitas ASN. Mudah-mudahan apa pun hasilnya nanti, itu akan baik untuk Kabupaten Pasaman dan seluruh masyarakatnya,"pungkas Mahyeldi

Diketahui, pelaksanaan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman ini telah sesuai dengan amanat dari Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang putusan sengketa Pilkada yang dikeluarkan pada 24 Februari lalu. (bi/Aidil/adpsb)

Baca juga: Wali Kota Padang Ajak Perantau Bangun Kampung Halaman lewat Halalbihalal di Jakarta

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: